ARASYNEWS.COM – Hukum membunuh nyawa sesama muslim itu diharamkan Al-Qur’an dan sunnah. Membunuh termasuk perbuatan yang paling keji dan dimurkai Allah SWT.
Urusan menghilangkan nyawa sesama muslim ini amat berat dan neraka jahanam tempatnya kelak.
Sudah banyak yang mengetahui dosa ini, akan tetapi masih saja ada orang yang tega dan keji melakukannya.
Di dalam Al-Qur’an, diperintahkan kepada manusia untuk tidak membunuh sesama tanpa didasari alasan syar’i yang dibenarkan.
Ini diterangkan dalam Al-Qur’an dalam surah Al-Isra ayat 33. Surah ini adalah surah ke-17 dalam urutan mushaf Al-Qur’an. Surah ini terdiri dari 111 ayat.
Pada ayat ke 33, Allah SWT memerintahkan kepada manusia untuk tidak membunuh sesama manusia tanpa alasan syar’i, yang dibenarkan oleh aturan agama Islam.
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا ٣٣
Arab-latin: Wa lâ taqtulun-nafsallatî ḫarramallâhu illâ bil-ḫaqq, wa mang qutila madhlûman fa qad ja’alnâ liwaliyyihî sulthânan fa lâ yusrif fil-qatl, innahû kâna manshûrâ
Artinya: “Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Siapa yang dibunuh secara teraniaya, sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya. Akan tetapi, janganlah dia (walinya itu) melampaui batas dalam pembunuhan (kisas). Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS. Al isra: 33)
Dikutip dalam tafsir Al Azhar karya Buya Hamka, surah Al Isra ayat 33 menjelaskan beberapa hal, yakni
- Haramnya Bunuh Diri
Allah SWT mengharamkan kepada setiap hamba-Nya untuk bunuh diri, sebab hidupnya merupakan pemberian Allah SWT yang harus dijaga.
Hal ini seperti larangan memburu dan membunuh hewan di Tanah Haram Makkah dan Madinah, termasuk merusak tanaman atau tumbuhan. Demikian pula hak hidup yang diberikan oleh Allah SWT kepada hamba-Nya.
- Boleh Membalas Pembunuhan Aniaya
Ada seorang hamba yang dibunuh oleh seseorang secara aniaya, termasuk tindakan sewenang-wenang di luar hukum, maka wali terdekat atau keluarga orang yang terbunuh itu berhak menuntut keadilan kepada penguasa.
Bukanlah berarti pihak keluarga boleh membalas membunuh sendiri si pelaku, tetapi kekuasaannya hanyalah sebatas menuntut keadilan kepada penguasa. Lalu, penguasalah yang mengambil tindakannya. Penguasa yang dimaksud adalah sultan, atau era saat ini menyebut mereka sebagai pemerintah atau lembaga hukum.
- Hukum dengan Cepat
Meskipun menghukum pelaku pembunuh yang keji, tetap harus memperlakukan mereka dengan perikemanusiaan yang diwajibkan menjaganya.
Artinya, kalau seseorang dihukum mati, karena dia telah membunuh orang lain. Lalu diberlakukan hukuman mati. Hanya saja melakukan hukuman mati itu dilakukan dengan cepat dan ringkas.
- Lembaga hukum adalah sebagai wali atau perwakilan
Bila korban pembunuhan sudah tidak memiliki ahli waris/wali/keluarga, maka penguasalah yang menjadi wali dan menuntut haknya. Hal ini bersandar pada sebuah hadits yang menyebut, “Sultan (penguasa) adalah wali dari orang yang tidak ada walinya.” (HR Abu Dawud)
Menurut Tafsir Ibnu Katsir yang ditahqiq Dr. Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq Al-Sheikh dan diterjemahkan M. Abdul Ghoffar EM dkk. Surah Al Isra ayat 33 membahas aturan larangan membunuh sesama manusia. Berikut penjelasannya.
- Larangan Membunuh Sesama Manusia
Larangan membunuh sesama manusia turut ditegaskan dalam hadits. Rasulullah bersabda,
( لَا يَحِلُّ دَمِّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَن لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثلاث: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالزَّانِي الْمُحْصَنُ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ)
Artinya: “Tidak dihalalkan darah seorang muslim yang bersaksi bahwasanya tidak ada Ilah (yang haq) selain Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah kecuali dengan tiga alasan, yaitu: jiwa dengan jiwa, seorang laki-laki beristri yang berbuat zina, dan orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jama’ah.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Selain itu, dalam kitab as-Sunan juga diriwayatkan, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
لَزَوَالُ الدُّنْيَا عِنْدَ اللَّهِ أَهْوَنُ مِنْ قَتْلِ مُسْلِمٍ
Artinya: “Bagi Allah, hilangnya dunia ini lebih ringan dibandingkan dengan pembunuhan terhadap seorang muslim.”
- Aturan Hukum bagi Pembunuh
(وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا)
Artinya, “Siapa yang dibunuh secara teraniaya, sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya.”
Potongan ayat di atas memberikan pesan kepada umat Islam, bahwa ahli warisnya (keluarga korban yang terbunuh tanpa alasan syar’i) berhak memilih untuk hukumannya bagi si pembunuh.
Andai ia (ahli waris) menginginkan hukuman mati bagi si pembunuh maka harus dilakukan. Bisa ia (ahli waris) memilih memaafkan dengan membayar diyat (tebusan), dan ada juga memaafkan tanpa tebusan.
- Pesan bagi Ahli Waris untuk Tidak Melampaui Batasan
(فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ)
Artinya, “Akan tetapi, janganlah dia (walinya itu) melampaui batas dalam pembunuhan (kisas).”
Para ahli tafsir berpendapat bahwa si wali tidak boleh berlebih-lebihan dalam membunuh si pembunuh tersebut (Bila diberlakukannya hukuman mati).
- Allah Senantiasa Menolong
(اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرً)
Artinya, “Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.”
Maksudnya adalah si ahli waris mendapatkan pertolongan atas si pembunuh keluarganya, baik menurut syariat, maupun kebiasaan, dan menurut ketetapan takdir.
[]