Menggunakan Harta yang Halal dan yang Haram

ARASYNEWS.COM – Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang selain menerima dan menggunakan hasil yang halal, kita bisa saja menerima atau juga menggunakan hasil yang tidak diridhoi Allah, seperti yang haram.

Dikutip dari hadist Abu Hurairah, bahwa dalam kenhidupan diperintahkan kepada kita umat yang bertaqwa untuk menerima dan menggunakan harta yang halal.

Nabi ﷺ bersabda,

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

“Sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (halal).” (HR. Muslim no. 1015)

Dilansir dari rumaysho sebagaimana yang disampaikan Ibnu Rajab Al Hambali bahwa ada hukumnya dalam hal menggunakan harta yang bercampur antara halal dan haram.

Yang pertama, dari Imam Ahmad, jika yang bercampur lebih banyak yang haram. Maka sudah sepantasnya harta tersebut dijauhi kecuali sesuatu yang sedikit atau sesuatu yang sulit dikenali. Namun dari Imam Hambali menyebutkan bahwa bagi yang menggunakannya dihukumi haram atau makruh.

Yang kedua, jika yang bercampur lebih banyak yang halal. Maka boleh digunakan atau dikonsumsi. Sebagaimana dari riwayat Al Harits dari ‘Ali. Bahwa diperbolehkan karena Nabi ﷺ dahulu dengan para sahabat tahu kalau mereka tidak menjauhi yang haram seluruhnya.

Dan yang ketiga, jika samar antara harta yang halal dan yang haram. Maka hal ini menjadi kehati-hatian atau lebih baik ditinggalkan.

Sebagaimana dari Imam Ahmad yang menyampaikan bahwa, “Jika harta yang haram itu banyak, harta tersebut dikeluarkan sesuai kadarnya dan sisanya boleh dimanfaatkan. Adapun jika harta tersebut sedikit, maka dijauhi seluruhnya. Karena kalau yang sedikit ini dihindari akan selamat dari yang haram, beda jika harta tersebut banyak.”

Sebagian ulama Hambali menganggap sikap Imam Ahmad di atas adalah dalam rangka untuk wara’ atau bersikap hati-hati terhadap yang haram. Tetap saja masih boleh memanfaatkan sisa harta yang halal baik harta tersebut jumlahnya banyak atau sedikit setelah bagian yang haram itu dikeluarkan.

Namun jika suatu harta jelas diketahui sisi haramnya, maka yang haram tersebut tidak boleh dimanfaatkan.

Jika dipergunakan untuk sedekah dan infak

Allah berfirman,
“Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)

Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak menerima salat tanpa bersuci dan sedekah dari hasil korupsi (gulul).” (HR. an-Nasa’i)

Berdasarkan ayat Al-Qur’an dan hadis Rasulullah ﷺ tersebut, telah jelas bahwa Allah SWT tidak menerima sesuatu bentuk apapun seperti sedekah atau infak dengan uang haram, harta yang diperoleh dengan cara tidak benar. Allah SWT hanya akan menerima sedekah atau infak harta yang berasal dari sumber yang halal.

Hanya Allah yang beri taufik dan hidayah yang dapat menentukan halal dan haram.

Wallahu alam

[]

You May Also Like