Tarif Jalan Tol Naik per 4 Maret 2024, Bagaimana Ruas Pekanbaru Dumai?

ARASYNEWS.COM – Pemerintah menaikkan tarif jalan tol di beberapa wilayah di Indonesia. Kenaikan tarif jalan tol ini disesuaikan pada ruas-ruas jalan tol yang telah beroperasi lebih dari tiga tahun.

Kenaikan tarif tol Permai naik sebesar Rp53 ribu untuk kendaraan kecil, atau golongan I. Dari sebelumnya bagi kendaraan yang melintasi jalan tol dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya sebesar Rp118.500, menjadi Rp171.500. Kemudian untuk kendaraan Golongan II sebesar Rp257.000, Golongan III Rp257.000, Golongan IV dan V Rp343 ribu.

Lantas bagaimana untuk tarif jalan tol Pekanbaru Dumai? Apakah juga akan diberlakukan?

Branch Manager Ruas Tol Permai dan Tol Penang PT Hutama Karya, Jarot Seno Wibawa, mengatakan belum ada kenaikan tarif baru jalan tol Pekanbaru – Dumai (Permai), Provinsi Riau sebesar Rp53 ribu mulai per 4 Maret 2024.

“Tarif baru tol Permai belum diberlakukan, masih tarif lama,” kata Jarot, Senin (4/3/2024).

Jarot mengatakan, untuk pemberlakuan tarif baru jika mengikuti yang tercantum dalam keputusan menteri (Kepmen), maka berlaku 14 hari dari terbitnya Kepmen (4 Maret 2024).

Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai, yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono itu terbit pada tanggal 19 Februari 2024.

“Tapi Kepmen bisa diberlakukan sejak 14 hari setelah terbit. Nanti akan ada pemberitahuan lebih lanjut untuk tanggal mulai diberlakukannya tarif baru di Tol Permai,” ungkapnya.

Ia mengatakan, sebelum nantinya diberlakukan, pihaknya melakukan sosialisasi melalui media luar ruangan di sepanjang ruas tol Permai.

“Saat ini sosialisasi (penyesuaian tarif baru tol Permai) sudah kita jalankan melalui media luar ruangan di ruas tol Permai,” pungkasnya. []

You May Also Like