ARASYNEWS.COM – Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi idaman banyak orang di Indonesia. Hal ini bisa terlihat dari jutaan pelamar di setiap rekrutmen CPNS beberapa tahun terakhir.
Beberapa alasan daya tarik PNS adalah gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap, jaminan di masa pensiun, pandangan soal prestise tinggi di masyarakat, maupun pekerjaan PNS yang kerap dianggap lebih ringan ketimbang bekerja di bidang yang sama di perusahaan swasta.
Itu sebabnya dengan berbagai keuntungan itu, tak jarang pula masih banyak orang yang tergiur diming-imingi bisa masuk PNS dengan membayar uang hingga ratusan juta rupiah.
Dalam pameo yang beredar di masyarakat, PNS juga seringkali dianggap profesi paling aman. Ini karena posisi ASN relatif susah diberhentikan alias dipecat.
Mulai tahun 2024, Pemerintah Indonesia berencana mengubah paradigma terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparatur negara dengan merumuskan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dikutip dari salah satu poinnya menerangkan dalam perubahan ini adalah memberikan kewenangan untuk memberhentikan PNS yang divonis penjara minimal 2 tahun berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, aturan baru juga akan mencakup sanksi pemecatan untuk PNS yang tidak mencapai target kinerja.
Dijelaskan, langkah ini diambil sebagai respons terhadap kendala-kendala dalam memecat PNS yang tidak berkinerja optimal.
Selain itu juga diharapkan akan membawa perubahan signifikan dalam meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan Indonesia.
Hanya saja, sampai saat ini rencana pembahasan ini masih belum menyasar pada aparatur negara yang telah melakukan korupsi, absensi rendah atau undisiplin, pemakai dan pengedar narkoba, melakukan tindakan asusila atau pelecehan seksual, dan kriminal.
Sebelumnya, dalam pasal 87 ayat (2), adapun PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena: Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
[]