ARASYNEWS.COM, PADANG – Kota Padang menjadi salah satu dari 12 kota di Indonesia yang menerapkan tilang elektronik atau Elektronic Traffic law Enforcement (ETLE).
Awalnya peluncuran tilang elektronik dilakukan pada Selasa (23/3/2021) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual dari Jakarta.
Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Sukur Hendri Putra mengatakan tilang elektronik dipersiapkan untuk menerapkan disiplin, kemananan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Dalam tahap pertama, Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera ETLE dan tersebar di 12 Polda. Dan untuk di kota Padang tersebar di 10 titik kamera.
“Di Padang ada 10 kamera untuk tahap pertama ini, yakni di Simpang Polresta Padang, Simpang Kandang, Simpang Bank Indonesia, Simpang Ujung Gurun, dan Simpang Jam Ria (Masjid Raya Sumbar),” papar Sukur dalam informasi yang diterima arasynewscom, Rabu (24/3).
Tilang elektronik ini memanfaatkan CCTV yang berlokasi di 5 titik persimpangan diatas yang terhubung ke ruangan regional traffic management centre.
Kamera ETLE memiliki beberapa fungsi, seperti mendeteksi jenis pelanggaran marka, pelaggaran alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), serta mendeteksi plat nomor kendaraan.
Ia menyebutkan, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak melalui tilang elektronik. Dan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun jenis pelanggarannya adalah melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
“Nantinya, surat tilang dan foto akan dikirim ke alamat sesuai dengan data,” tukasnya.
Sebelumnya, Listyo menyebutkan program tilang elektronik ini merupakan cara Polri dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas.
“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunga menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” katanya.
Selain itu, dia menilai program tilang elektronik ini meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang olah oknum polisi. Hal itu lantasan tilang elektronik mengurangi interaksi langsung antara penguna jalan dengan aparat.
“Tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” ujarnya. []