Tidak Ada Lagi Penyekatan, Lewat Pos Hanya Pemeriksaan Bebas Covid-19, Tapi Tidak Rutin

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Larangan mudik lebaran atau Idul Fitri 2021 berakhir tepat pada 17 Mei 2021 malam. Namun setelah H+7 lebaran, pemerintah memberlakukan pengetatan syarat perjalanan pada 18-24 Mei mendatang.

Adapun pengetatan syarat perjalanan satu minggu ke depan sudah disampaikan melalui Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Selain itu, terkait rencana perpanjangan masa penyekatan bagi arus balik usai masa larangan mudik, dibantah Polda Riau.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, bahwa terhitung tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021 merupakan masa penyekatan arus balik.

“Sesuai dengan adenduim Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tertanggal 21 April 2021, tanggal 18-24 Mei 2021 adalah masa pengetatan pasca mudik,” kata Sunarto, dalam keterangannya Selasa (18/5/2021).

Artinya, menurut Sunarto pada masa pengetatan ini tidak ada lagi pelarangan bagi kendaraan golongan jenis apa saja, yang penting setiap orang yang melintas harus memiliki hasil tes PCR atau Rapid Antigen atau GeNose C19 yang masih aktif selama 1×24 jam.

Terpantau di perbatasan dua provinsi yang kerap ramai, yakni Riau-Sumbar, juga telah terpantau aman dan lancar. Hanya saja pemeriksaan terlihat dilakukan petugas pada waktu-waktu tertentu. []

You May Also Like