Puluhan Pegawai di Lingkungan Pemkab Meranti Diberhentikan Akibat Bolos Hari Pertama Kembali Masuk Kerja

ARASYNEWS.COM, KEPULAUAN MERANTI – Hari pertama kembali masuk kerja pasca libur lebaran, Bupati HM Adil dan wakilnya AKBP (Purn) H Asmar, lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke semua OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, Senin (17/5/2021) pagi.

Hasil sidak, diketahui banyak pegawai honorer dan PNS yang tidak masuk kantor. Padahal, bagi tenaga non PNS ini telah ada ancaman akan diberhentikan apabila tak masuk pada hari pertama kerja tanggal 17 Mei 2021.

Kepala BKD Alizar melalui Sekretaris Bakharuddin MPd terkait hal ini mengatakan, hasil rekap absensi di 10 OPD, setidaknya ada sekitar 20 orang tenaga non PNS tak masuk hari pertama. Dan hasil rekapan ini dilaporkan ke bupati.

“Hasil rekapan kami laporkan, selanjutnya pak Bupati akan memerintah kepada kepala OPD terkait untuk membuat SK pemberhentian terhadap nama-nama tersebut,” kata Bakharuddin.

Ia menjelaskan, sanksi pemberhentian pada hari pertama ini telah dituangkan dalam Surat Edaran nomor 800/BKD-PPK/V/2021/378.

Surat edaran ini tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti serta libur hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 bagi Pegawai Negeri Sipil dan tenaga non PNS di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dalam masa Pandemi Covid-19.

Pada huruf (d) angka (3) dan angka (2) huruf (b) surat edaran tersebut telah diatur sanksi berupa pemberhentian bagi tenaga non PNS yang tidak masuk kerja pada hari pertama pasca libur, yaitu tanggal 17 Mei 2021.

Ia mengatakan sudah mendapat kabar dari Bupati Adil bahwa meminta kepada salah seorang kepala OPD langsung memberhentikan tenaga non PNS yang tak masuk. []

You May Also Like