Ada Program Pemutihan Denda Pajak, Hanya 1,5 Bulan Saja

ARASYNEWS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hadirkan program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Ninno Wastikasari, mengatakan program ini hadir untuk membantu meringankan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor, khususnya bagi masyarakat yang memiliki penunggakan kewajiban pajak.

Dikatakannya, para wajib pajak diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda keterlambatan yang selama ini membengkak.

“Diberlakukannya program ini mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja,” katanya, Kamis (15/10/2026).

“Dengan adanya program penghapusan denda, para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokoknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” jelas dia.

Mekanisme pembebasan pokok PKB

Fasilitas pembebasan pokok pajak ini secara khusus diberikan kepada para wajib pajak yang tercatat tidak melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama 2 tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.

Mengenai besaran kewajiban yang harus diselesaikan, Bapenda Riau telah menetapkan perhitungan yang sangat meringankan bagi penunggak pajak lama.
Wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh.

“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” imbuhnya.

“Pada program kali ini diberikan pengurangan sebesar 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor angkutan barang. Ditambah penghapusan sanksi administrasi,” terangnya.

Keterangan Plt Gubernur Riau

Disisi lain, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengimbau agar masyarakat untuk dapat memanfaatkan program ini.

“Mari manfaatkan program ini. Program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan,” ajak Plt Gubri.

“Program ini tidak selalu hadir setiap tahun. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran karena pajak di lain kesempatan sesuai jam operasional yang telah ditetapkan,” kata dia.

Ia menyebut, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta perbaikan infrastruktur di seluruh wilayah Provinsi Riau.

[]

Next Post

No more post

You May Also Like