ARASYNEWS.COM – Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, pemerintah kembali beraksi menyampaikan aturan yang harus diterapkan untuk pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri.
Pemerintah melalui Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebutkan, berkemungkinan akan menjadikan vaksin booster atau dosis tiga Covid-19 sebagai syarat. Syarat ini sebagai pengganti syarat tes PCR dan antigen yang sebelumnya telah tidak lagi diberlakukan.
“Nanti vaksin booster itu ingin kita jadikan sebagai syarat bagi orang yang ingin mudik,” kata Wapres di Bandung, Selasa (22/3/2022) dalam keterangannya.
“Sehingga dengan demikian tidak perlu lagi ada semacam di-PCR, atau antigen. Ini kalau tidak terjadi lonjakan-lonjakan, kalau suasana terus landai yang sekarang,” sambungnya.
Selain itu, Wapres juga menilai jika kasus COVID-19 di Indonesia secara keseluruhan di tiap-tiap daerah sudah mulai mengalami penurunan. Karena, beberapa pelanggaran pun terapkan berdasarkan dari fatwa yang diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Anggap sudah hampir terkendali dan semua sudah dibuka bahkan sudah tidak lagi ada karantina, maka tempat ibadah pun sudah mulai diberikan kelonggaran dan sudah ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia untuk bisa menyelenggarakan ibadah seperti biasa,” kata dia.
Meski begitu, Wapres meminta agar penyelenggaraan ibadah tetap harus tetap menaati protokol kesehatan, seperti menggunakan masker terutama dan mencuci tangan.
•
“Vaksinasi ini menjadi penting karena untuk (mencapai) kekebalan komunitas, itu kan salah satu faktor pentingnya adalah yaitu vaksinasi. Kemudian yang lansia akan terus didorong, juga yang masih baru satu kali vaksin itu menjelang bulan Ramadhan ini harus 70 persen tervaksin,” tandasnya.
Leboh lanjut, Wapres mengatakan untuk mempermudah perjalanan, diharapkan masyarakat sudah mulai melakukan vaksinasi booster.
“Vaksinasi ini menjadi penting karena untuk (mencapai) kekebalan komunitas. Itu kan salah satu faktor pentingnya adalah vaksinasi,” terangnya.
Ia melanjutkan, para lansia juga akan terus didorong melakukan vaksinasi. Selain itu, bagi masyarakat yang baru satu kali mendapat dosis vaksin harus segera divaksin tahap kedua.
Vaksinasi ini terus dikebut pemerintah, terlebih menjelang bulan Ramadhan, 70 persen masyarakat sudah harus mendapat vaksin.
Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Indonesia pada 22 Maret 2022 tercatat bertambah sebanyak 7.464 kasus sehingga total kasus mencapai 5.974.646 kasus. Sedangkan kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 181.155 kasus.
Kasus sembuh juga bertambah 29.084 sehingga totalnya mencapai 5.639.029 kasus sementara pasien meninggal bertambah 170 orang menjadi total 154.062 sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada Maret 2020. []