Tentang Pelecehan Seksual Diterangkan Dalam Al-Qur’an

ARASYNEWS.COM – Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam surat Al-Isra ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Isra:32)

Ayat ini telah jelas menyebutkan agar umat Islam dilarang mendekati hal-hal yang menyebabkan zina.

Adapun di antara aktivitas atau perbuatan yang dapat menyebabkan zina adalah bentuk-bentuk perbuatan seperti memandang lawan jenis yang bukan muhrim (istri atau suami) dari atas hingga bawah, lelucon seksual yang menyinggung perasaan, gambar atau foto yang mengandung pornografi dan bentuk-bentuk lainnya yang serupa.

Salah satunya dalam kajian kali ini adalah pelecehan seksual. Hal ini paling kerap terjadi di Indonesia dan dibelahan bumi lainnya. Perilaku ini mulai dari anak-anak, dewasa, hingga orang tua.

Tak ayal dari pelecehan seksual ini ada yang berlanjut pemerkosaan sampai pembunuhan dengan cara yang sadis, hingga memakan korban.

Innalillahi wa innailaihi Raji’un. Lalu bagaimana Islam memandang ini?

Jelas dalam Islam perbuatan pelecehan seksual ini sangat tidak terpuji. Islam adalah agama yang sangat fitrah, universal dan yang paling kafah sepanjang zaman. Agama yang mampu menjawab tantangan zaman, dan mengatasi setiap permasalahan hidup dan kehidupan manusia.

Islam sudah mencakup keseluruhan aspek kehidupan manusia dari yang paling besar dan paling kecil. Salah satunya adalah menyangkut dengan etika, moral, dan akhlak serta interaksi atau pergaulan antar manusia, sehingga permasalahan-permasalahan yang sering timbul dari pergaulan sosial masyarakat seperti pelecehan seksual ini dapat dihindari dalam Islam.

Dalam Islam, pelecehan seksual ini dipandang perbuatan tercela, karena Islam telah mengajarkan kepada setiap umatnya untuk saling menghormati kepada siapun tanpa melihat posisi, jabatan, umur, bahkan jenis kelamin dari seseorang sekalipun.

Sementara itu, Islam juga tetap mengakui bahwa manusia membutuhkan aktivitas seksual, namun ketentuan aktivitas seksual tersebut dalam Islam hanya boleh dilakukan dengan jalur yang telah ditentukan, yakni melalui jalur pernikahan yang sah, dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditentukan Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang telah menciptakan manusia dengan disertai hawa nafsu.

Sebagaimana dalam surah Ali-Imran ayat 14.

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَٰتِ مِنَ ٱلنِّسَآءِ وَٱلْبَنِينَ وَٱلْقَنَٰطِيرِ ٱلْمُقَنطَرَةِ مِنَ ٱلذَّهَبِ وَٱلْفِضَّةِ وَٱلْخَيْلِ ٱلْمُسَوَّمَةِ وَٱلْأَنْعَٰمِ وَٱلْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَٰعُ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۖ وَٱللَّهُ عِندَهُۥ حُسْنُ ٱلْمَـَٔابِ

Artinya: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang dinginkan, yaitu : wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, serta sawah dan ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang terbaik (surga).” (QS Ali Imran: 14).

Maksud dari ayat ini tidak lepas dari hawa nafsu manusia. Ini karena adanya unsur tersebut dalam tiap diri manusia dan dilanjutkan memperbanyak keturunan.

Tetapi, ayat ini bukan berarti manusia boleh melakukan aktivitas tersebut sesuka hati. Bila aktivitas seksual dilakukan di luar jalur yang telah ditentukan, seperti uang telah dilakukan oleh orang-orang yang hanya menuruti hawa nafsu dan keinginan mereka, maka hubungan seksual tersebut disebut zina.

Agar manusia menjauh dari perbuatan yang dapat mendekati zina maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah memberi penjelasan melalui firman-Nya dalam surah Al-Isra ayat 32 di atas.

Pelecehan seksual merupakan permasalahan yang timbul dalam pergaulan sosial masyarakat. Ajaran Islam telah memberi aturan-aturan dalam pergaulan sosial masyarakat seperti sopan santun, etika berpakaian dan memandang seseorang dalam berinteraksi atau bergaul.

Dengan demikian pelecehan seksual ini merupakan bentuk perbuatan yang dianggap sebagai perbuatan yang bermoral rendah, dengan moral merupakan tata kelakuan seorang yang berinteraksi dan bergaul, maka ukuran moral yang sangat tinggi dapat diukur dari pengakuan masyarakat bahwa suatu perbuatan tersebut tidak dianggap menyalahi aturan dan kebiasaan yang ada di dalam masyarakat, seperti apa yang patut dan apa yang tidak patut untuk dilakukan.

Dalam ajaran agama Islam juga mengajarkan tentang jangan mencium atau memegang anggota badan seorang perempuan, melihat dengan menimbulkan syahwat saja tidak boleh, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan dan mendekati zina.

Perihal ini ditegaskan oleh Allah dalam firman-Nya surah An-Nur ayat 30-31.

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ

Artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (QS An Nur: 30)

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS An Nur: 31)

Meskipun saat ini banyak wanita dan kaum perempuan mendapati pelecehan seksual, namun ketika diberikan hukum Islam untuk melindungi harga diri mereka, mereka pun menolak

Para pembela di persidangan atau pemangku kepentingan negara ini bahkan masih belum rela jika disebut hukum Islam. Jika mereka masih mengenyampingkan terhadap hukum Islam, maka sebaiknya para Muslimah harus mampu memiliki komitmen diri menerapkan Islam pada diri sendiri.

Ada beberapa tips untuk para Muslimah agar pelecehan seksual ini dapat dihindari. Salah satunya adalah dari dalam diri wanita itu sendiri.

Yang pertama, berbusana sesuai dengan ajaran Islam. Soal busana dalam Islam bukan soal remeh apalagi sekedar selera. Berbusana adalah soal iman dan kehormatan diri. Maka Islam memberi ancaman berat kepada wanita mengaku Muslimah tapi berpakaian tidak sesuai ajaran Islam.

Oleh karena itu setiap kepala keluarga harus benar-benar bisa mengarahkan istri dan anak-anak perempuannya untuk selalu menggunakan jilbab. Seperti dalam firman-Nya Allah dalam surah Al-Ahzab ayat 59.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)

Akan tetapi yang ironisnya saat ini di Indonesia, kecantikan wajah wanita itu sendiri malahan diperlihatkan dan dibagi-bagi diberbagai jejaring media sosial, beberapa diantaranya adalah Instagram dan TikTok.

Mereka malah berlomba-lomba mengumbar diri mereka. Sementara para orang tua juga tidak memiliki keinginan untuk menjaga aurat pada anak-anak perempuan mereka.

Kemudian, yang lainnya adalah bagi perempuan alangkah baiknya untuk pergi ke berbagai tempat agar selalu ditemani muhrim atau perempuan lain. Kecuali tempat-tempat yang bisa dikatakan aman, seperti sekolah.

Maka dari itu, seorang Muslimah harus benar-benar memperhitungkan aktivitas yang akan dilakukannya. Apakah keluar rumahnya itu memang sangat penting atau biasa-biasa saja. Jika jelas makan waktu lama sampai harus pulang malam, maka meminta bantuan muhrim untuk menemani.

Yang lainnya lagi, hindari berikan kecantikan dan dandanan yang berlebih. Berdandan yang lebih ini sebaiknya diberikan kepada suami, bukan ke media sosial. Hanya suami yang boleh melihat dan menikmati kecantikan seorang Muslimah sebagai wanita yang telah dinikahinya. Zaman sekarang yang terjadi malah terbalik. Banyak wanita berhias ketika keluar rumah, sementara di rumah biasa-biasa saja.

Kemudian yang lainnya, hindari wangi-wangian yang berlebih di luar rumah, kecuali untuk suami.

Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda:
“Dari Abu Musa al-Asy’ari berkata: Rasulullah Saw bersabda: Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian keluar rumah dan berjalan melewati satu kaum sehingga mereka dapat mencium baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR: an-Nasa’I).

Zaman sekarang ini, pelecehan seksual kerap dianggap hal sepele, terutama dalam hal memandang lawan jenis. Sebenarnya sikap ini dapat menyulut perbuatan yang sangat besar lagi, yaitu seperti terjadinya perzinaan dan pemerkosaan. Untuk itulah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan kepada umatnya untuk menikah. Hal ini tentunya dimaksudkan untuk mencegah dari perbuatan zina. Meskipun pernikahan dalam agama Islam bukan hanya sekedar untuk memenuhi hasrat seksual.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Dari Ibnu Mas’ud berkata, Rasulullah bersabda kepada kami: Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kamu yang sanggup menikah, maka menikahlah, karena nikah itu dapat menundukkan pandangan dan membersihkan kemaluan maka barangsiapa yang belum mampu, hendaklah mengerjakan shaum (puasa) karena shaum itu dapat mencegah dari perbuatan zina.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadist di atas merupakan salah satu cara yang dianjurkan oleh Rasulullah tentang bagaimana seharusnya nafsu syahwat atau hasrat seksual itu disalurkan dengan tidak menyalahi aturan agama Islam yang telah digariskan.

Wa’allahu a’lam.

[]

You May Also Like