Hukuman Mati yang Diberikan Kepada Pelaku Kejahatan Menurut Islam

ARASYNEWS.COM – Hak diberikannya kehidupan manusia dan makhluk hidup hanyalah berada di tangan Sang Pencipta, Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Dan terkait hukuman mati dalam keputusan persidangan saat ini masih menimbulkan pro dan kontra. Hal ini lantaran hukuman ini adalah hukuman yang paling berat yang melibatkan hak asasi manusia.

Hukuman mati yang diberikan kepada manusia memang sudah lama terjadi dalam praktiknya di dunia sejak lama. Mereka yang mendapat hukuman terberat ini adalah bagi yang melakukan tindakan kasus kejahatan yang berat seperti membunuh orang lain.

Dalam pandangan Islam, pidana hukuman mati yang diberikan kepada seseorang disebut dengan gisas. Hukuman ini adalah bagi pelaku kejahatan yang dikategorikan sebagai fasad fil ardh, atau yang melakukan kerusakan di muka bumi milik Allah.

Hukuman lainnya yang diputuskan dalam sebagian persidangan bagi pelaku juga dikategorikan dengan beragam interprestasi seperti pengkhianatan, pemerkosaan, zina, perilaku homoseksual, atau hal-hal yang bersifat murtad.

Dalam Al-Quran, hukuman mati juga sudah dijelaskan yang tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 178:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS. Al-Baqarah: 178)

Meski hukuman mati ini diberlakukan dalam ajaran Islam, tapi bukan berarti memiliki batasan.

Sama halnya dengan hukum yang berlaku pada umumnya, dalam Islam pun permasalahan pidana seperti ini juga memiliki asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Di mana mereka yang memberikan hukuman sudah sepantasnya untuk juga mempertimbangkan asas kemanfaatan, baik dari orang yang dijatuhi hukuman dan masyarakat luas.

Dalam surah QS. Al-Isra ayat 33, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطَٰنًا فَلَا يُسْرِف فِّى ٱلْقَتْلِ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًا

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS. Al-Isra: 33).

Dalam Islam tidak dibenarkan menjatuhkan hukuman mati jika tidak berlandaskan firman Allah dan sunah Rasul-Nya. Mereka yang pantas dijatuhi hukuman mati dalam Islam, seperti yang sudah dijelaskan di awal, yakni pembunuhan, zina, dan murtad.

HR Bukhari dan Muslim juga mengatakan, “Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan saya adalah Rasul-Nya, kecuali disebabkan oleh salah satu dari tiga hal, yaitu orang yang telah kawin kemudian berzina (pezina muhshan), orang yang dihukum mati karena membunuh, dan orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jama’ah (murtad).”

Pada intinya, hukuman mati dalam Islam boleh diberlakukan apabila terkait dengan hukum hudud, yang terdiri dari qisas, hudud, dan ta’zir.

Dan jika itu tidak terjadi, maka hukuman mati tidak dibenarkan dalam Islam.

Wallahu alam

[]

You May Also Like