Tentang Pelaksanaan Berkurban Sesuai Al-Qur’an dan Hadits

ARASYNEWS.COM – Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menyampaikan tentang pelaksanaan kurban secara terperinci dalam Al-Qur’an dan Hadist.

Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban dilaksankan pada hari raya Idul Adha dan tiga hari setelahnya yang biasa disebut dengan hari tasyrik, tepatnya tanggal 10-13 Dzulhijjah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan waktu penyembelihan qurban ini dalam sebuah hadits yang artinya “Seluruh hari-hari Tasyriq itu adalah hari-hari penyembelihan hewan qurban” (HR. Ahmad)

Pada tahun 2021 ini, Idul Adha dan hari tasyrik jatuh pada tanggal 20-23 Juli. Dan Kemenag meminta masyarakat untuk melaksanakan ibadah tersebut dengan tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 segera turun dan membaik.

Allah telah memerintahkan umat Muslim untuk berkurban pada hari Raya Idul Adha dalam Al-Qur’an. Melaksanakan ibadah kurban memiliki fadhilah yakni dapat mendekatkan diri kepada Allah dan mendapatkan pahala yang besar.

Berikut dua ayat berisi perintah berkurban:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

Artinya: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS Al Kautsar: 2)

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ

Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS Al Hajj: 34)

Jika dalam ayat Al-Qur’an berisi tentang perintah melaksanakan ibadah kurban, dalam hadist dijelaskan rincian pelaksanaannya. Rasulullah memberikan contoh kepada umat Muslim dalam pelaksanaan ibadah ini.

Berkuban hukumnya sunnah bagi yang mampu melaksanakannya. Sedangkan bagi Nabi, kurban hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan hadist riwayat Ibnu Abbas

“Saya mendengar Rasulullah bersabda “Ada tiga perkara yang wajib bagiku dan sunat bagi kamu, shalat witir, menyembelih qurban, dan shalat dhuha,” (HR. Ahmad)

Dalam riwayat lain, Rasulullah bersabda, “Aku diperintahkan untuk berkurban, tidak wajib bagi kamu.” (HR. Tirmidzi)

Dalam Buku Kalender Ibadah Sepanjang Tahun oleh Ustadz Abdullah Faqih, Abdullah bin Umar berkata, “Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam tinggal di Madinah selama sepuluh tahun, dan beliau selalu berkurban.”

Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban boleh dilaksanakan beberapa saat setelah terbitnya matahari pada Hari Raya Idul Adha. Waktu beberapa saat tersebut diukur dengan waktu kira-kira selama dua rakaat shalat dan dua khutbah singkat. Jika hewan kurban disembelih sebelum waktu tersebut, maka sembelihan kurban tidak sah.

Mengutip Buku tanya jawab 33 Tanya Jawab Seputar Qurban oleh H. Abdul Somad, Lc, MA , hadist yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim tentang hal tersebut adalah seperti ini.

“Sesungguhnya, awal kamu memulai (Sembelihan kurban) pada hari kami ini adalah, bahwa kami melaksanakan shalat Idul Adha, kemudian kami kembali, kemudian kami menyembelih hewan kurban. Siapa yang melaksanakan itu, maka sungguh ia telah melaksanakan sunnah dan siapa yang menyembelih kurban sebelum shalat Idul Adha, maka itu hanyalah menjadi daging yang ia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah kurban walau sedikitpun.”

Hadist lainnya meriwayatkan hal yang sama, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa menyembelih hewan kurban setelah shalat, maka sungguh telah sempurna penyembelihannya. Ia telah cocok dengan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Untuk tata cara penyembelihan hewan kurban juga tidak boleh sembarangan, jika tidak sesuai syariat hewan yang disembelih bisa jadi haram. Sehingga, umat Muslim harus memperhatikan cara yang benar, agar dagingnya tetap halal.

Dalam buku Antara Pekurban, Panitia & Tukang Jagal oleh Ahmad Zarkasih, Lc, berikut hadistnya. “Rasulullah SAW menyembelih dua ekor kambing kibash yang bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau, sambil menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di atas pangkal lehernya.” (HR. Muslim)

Jika penyembelihan dilakukan oleh tukang potong hewan atau tukang jagal. Nabi mengharuskan memberikan upah kepada tukang potong oleh yang memiliki hewan kurban tersebut.

Sayyidina Ali mengatakan bahwa Nabi memerintahkan Ali untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Ali mensedehkahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Ali tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang potong. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”. (HR. Muslim)

Sebagaimana diketahui, kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dicintai Allah. Terdapat keutamaan yang besar bagi siapapun yang melakukan ibadah ini. Rasulullah bersabda dalam sebuah hadist, “Tidaklah seorang manusia melakukan suatu amal pada hari Nahar (10 Dzulhijjah) yang lebih dicintai Allah SWT daripada menumpahkan darah (menyembelih kurban). Sesungguhnya, hewan kurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya. Sesungguhnya Allah telah menerima niat berkurban itu sebelum darahnya jatuh ke tanah. Maka jadikanlah diri kamu menyukai ibadah kurban itu,” (HR. Al Hakim, Ibnu Majah, dan at Tirmidzi.

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam yaitu dengan memotong leher kerongkongan dan tenggorokan serta dua urat nadi dengan alat yang tajam, kecuali gigi dan tulang atau cara lain yang dibenarkan oleh syariat Islam.

Berikut adalah rukun dan tata cara penyembelihan hewan qurban yang dikutip dari laman resmi Provinsi Sumatera Barat.

Rukun Menyembelih Hewan Kurban

  1. Penyembelih beragama Islam.
  2. Binatang yang disembelih harus halal baik dari halal zatnya dan cara memperolehnya.
  3. Alat untuk menyembelih hewan kurban harus tajam agar proses pemotongan terjadi cepat dan hewan kurban tidak terlalu menderita waktu disembelih.
  4. Tujuan menyembelih untuk diridhoi Allah SWT.

Berikut adalah tata cara penyembelihan hewan Kurban:

  1. Menggunakan pisau yang tajam. Semakin tajam pisau semakin baik untuk menyembelih. Berdasarkan hadist Syaddad Bin Aus radhiallahu ‘anhu, jika Nabi SAW berkata. “Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan melakukan ihsan dalam segala macam hal. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah secara ihsan, dan jika kalian menyembelih, maka sembelihlah secara ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisau dan menyenangkan sembelihnya.” (HR. Muslim).
  2. Tidak mengasah pisau di depan hewan yang disembelih. Hal tersebut dilakukan agar hewan kurban tidak merasa takut sebelum disembelih. Menurut hadist Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma yang mengatakan “Rasulullah SAW memerintahkan agar mengasah pisau tanpa memperlihatkan kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah).
  3. Menghadapkan hewan ke kiblat.
  4. Membaringkan hewan kurban di atas lambung sisi kiri.
  5. Menginjakkankaki pada bagian leher hewan.
  6. Membaca Bismillah sebelum menyembelih.
  7. Membaca takbir.
  8. Menyebutkan nama orang yang akan menjadi tujuan hewan kurban tersebut.
  9. Menyembelih dengan cepat supaya meringankan rasa sakit hewan kurban.
  10. Memastikan pada bagian kerongkongan, tenggorokan, atau dua urat leher itu telah terpotong dengan pasti.
  11. Dilarang mematahkan leher sebelum hewan tersebut benar-benar mati.

Doa Menyembelih Hewan Kurban

Mengutip dari laman Baznas, berikut adalah doanya: Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm

Artinya, “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya waihai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub-ku.”

Demikianlah rukun, tata cara, dan penyembelihan hewan kurban. Selamat hari raya Idul Adha.

[]

You May Also Like