ARASYNEWS.COM, KUANTAN SINGINGI – Perhelatan event budaya pacu jalur telah sukses terlaksana sejak 21-25 Agustus di Tepian Narosa Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Ribuan masyarakat lokal dan dari luar daerah datang menyaksikan perlombaan ini. Alhasil kegiatan ini menambah pendapatan bagi kabupaten Kuansing dan juga bagi masyarakat.
Hanya saja, di media sosial, tidak sedikit masyarakat (pelancong) yang mengungkapkan rasa sesalnya dengan dibebankan untuk dapat menyaksikan jalur-jalur yang berlomba.
Pendatang mengeluh karena tarif masuk ke lokasi dan duduk di tribun terbilang mahal.
Mahalnya tarif tiket masuk tribun tersebut tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Kuantan Singingi saja, masyarakat luar Kuantan Singingi juga mengeluhkan mahalnya tarif masuk tribun mencapai harga Rp60.000 hingga Rp70.000 per orang.
“Ini jelas memberatkan pendatang untuk menyaksikan pacu jalur, tarif yang dikenakan oleh pengelola tidaklah masuk akal,” ujar salah seorang warganet di media sosial yang di-posting pada Jum’at kemarin.
“Belum lagi tarif parkir yang tidak masuk akal, yang mana tarif untuk kendaraan roda empat di banderol dengan harga Rp50.000, sedangkan kendaraan roda dua (2) Rp10.000,- hingga Rp15.000 pada hari kemarin,” dijelaskannya.
Menurut dia, bukan hanya Teluk Kuantan saja yang mengadakan pacu jalur, tapi saat penyisihan kemarin, di Kuantan Mudik dan Kuantan Hilir yang juga mengadakan event tidak membebankan pendatang.
Disebutkannya, tarif parkir dan tribun masih standar dan tidak terlalu mahal.
Artinya, dijelaskannya, pacu jalur ini bukan meningkatkan ekonomi masyarakat Kuantan Singingi, tapi meningkatkan ekonomi masyarakat Kuantan Tengah di arena pacuan Tepian Narosa.
Disisi lain, dikutip dari penjelasan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi Marhumala Pontas, mengatakan bahwa terkait tarif parkir yang masuk pada lahan milik pribadi tidak diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub).
“Kalau milik pribadi tidak diatur dalam Perda, Hal ini tergantung pemilik kendaraan, mau atau tidak parkir yang di minta oleh pemilik parkir, kalau terasa mahal, atau bisa parkir di terminal dishub,” ujar Pontas dalam keterangannya.

Sedangkan, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby mengatakan bahwa ketentuan maksimum Rp40.000 per orang dan jika lebih berarti pungutan liar (Pungli).
“Jika lebih Rp40.000 berarti pungli, karena ketentuan maksimal sudah ada,” ujar Suhardiman Amby dalam keterangannya.
Ia juga mengatakan, bagi pendatang yang masuk tribun, diimbau untuk meminta karcis sebagai Barang Bukti dan juga memastikan identitas penerima dan tanda tangannya, serta stempel resmi.
Ditambahkannya, jika ada pungli diatas harga normal, maka diminta untuk divideokan untuk dilaporkan ke petugas seperti satpol PP atau kepolisian.
“Aturan sudah kita buat, tapi jika masih ada pungli, agar dilaporkan berikut dengan barang buktinya,” pungkas Plt Bupati. []