ARASYNEWS.COM – Pendaftaran partai politik ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) tengah dimulai. Berbagai syarat harus dilampirkan partai. Dan salah satunya adalah jumlah peserta dalam satu partai.
Yang menjadi keraguan adalah dugaan adanya temuan NIK milik masyarakat umum yang tanpa sengaja ikut terdaftar sebagai anggota. Dan terdaftarnya ini bisa saja tanpa sepengetahuan pemilik, hal ini tentu menyalahi aturan.
Penyalahgunaan ini, Bawaslu bisa memberikan sanksi pada partai atas laporan dari masyarakat. Hanya saja sanksi dilanjutkan dan ditindaklanjuti petugas kepolisian.
Untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat pemilik NIK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat fitur khusus untuk mengecek apakah terdaftar sebagai anggota partai politik.
KPU juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi mengecek apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman yang ditampilkan.
Bagi masyarakat umum, dapat mengecek NIK miliknya ke website yang tersedia apakah terdaftar sebagai anggota partai atau tidak.
Masyarakat umum dapat cek di website: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Pada tampilan laman utama Info Pemilu KPU, pengguna akan dihadapkan pada enam fitur yaitu Tahapan Pemilu, JDIH KPU, PPID KPU, Lindungi Hakmu, Cek Anggota Parpol, dan Lapor!.
Klik pada fitur Cek Anggota Parpol. Setelah itu, pengguna akan dihadapkan pada selembar form Cek Anggota Partai Calon Peserta Pemilu yang memiliki 10 baris.
Pengguna diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada form yang tersedia. Lalu tekan “Cari”.
Apabila tidak terdaftar sebagai anggota parpol calon peserta pemilu akan muncul pemberitahuan di bawah hasil pencarian bahwa “NIK Tidak Terdaftar Dalam Sipol”.
Namun, bila masyarakat tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai, tapi NIK terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), KPU RI menyediakan Surat Sanggahan bagi masyarakat yang keberatan namanya dicatut parpol pada laman “Helpdesk”.
[]