Tak Ada Sanksi Bagi Masjid dan Musholla Yang Langgar Aturan Pengeras Suara

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Surat Edaran Nomor 5 tahun 2022 yang diterbitkan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mulai disosialisasikan, salah satunya dari Kantor Wilayah Kementarian Agama Provinsi Riau.

Hanya saja, dikatakan Dr H Mahyudin MA selaku Kepala Kantor bahwa surat edaran ini tidak ada menyebutkan sanksi bagi masjid dan musholla yang melanggar.

“Surat edaran dari Menag sudah disampaikan kepada seluruh kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) hingga penyuluh agama se Provinsi Riau,” kata Mahyudin, Jum’at (24/2/2022).

“Hanya saja dalam surat edaran ini adalah mengatur tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla,” lanjutnya.

“Disini, kita mengajak dan mengimbau agar pengurus masjid dan musholla agar melaksanakan aturan seperti yang dituang dalam surat edaran tersebut. Tidak ada sanksi yang diberikan bagi yang tidak mau menaati surat edaran ini. Tapi, syukur-syukur kalo nantinya yang menolak, masjid dan musholla itu berada dalam lingkungan yang penduduknya muslim semua,” kata dia.

Akan tetapi, dikatakannya, Kemenag akan terus melakukan pendekatan kepada pengurus masjid tentang aturan pengeras suara. Dan sejauh ini di Riau tidak ada yang mempermasalahkannya.

Lebih lanjut, Mahyudin mengatakan, terbitnya surat ini sebagai sikap toleransi dan kehidupan yang harmoni antar umat beragama, seperti yang telah terjadi dibeberapa negara muslim lainnya di Arab Saudi dan Malaysia.

“Untuk itu, kami sangat berharap agar Surat Edaran ini bisa disosialisasikan kepada sejumlah pihak terkait, dengan mengedepankan asas toleransi dan kebersamaan,” pungkasnya. []

You May Also Like