
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – DPD KNPI Provinsi Riau secara resmi laporkan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut merupakan tindaklanjut dari pernyataan Menag Yaqut yang menganalogikan pengeras suara mesjid/musala dengan gonggongan anjing, saat berkunjung di Pekanbaru, Rabu (23/2/2022) kemarin dan juga sebagai tidak lanjut atas ditolaknya laporan pakar telematika Roy Suryo ke Polda Metro Jaya di Jakarta.
“Hari ini kami dari KNPI Provinsi Riau secara resmi laporkan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan penistaan agama,” kata Koordinator pelapor DPD KNPI Provinsi Riau Thabrani Al-Indragiri, Kamis (24/2/2022)
Laporan ini dibuat berdasarkan jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 156 H KUHP tentang Penistaan Agama.
“Kami melihat pernyataan yang dikeluarkan oleh Menag RI sangat tidak pantas apalagi menganalogikan dengan gonggongan anjing. Hal itu tentu sangat jauh, anak SD pun tahu kalau pernyataan seperti itu tidak pantas diucapkan, apalagi keluar dari mulut seorang menteri,” kata dia.
Thabrani menilai, sejak awal memang ada kesan-kesan bahwa Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas tak suka dengan pergerakan Islam di Indonesia.
Dia menambahkan DPD KNPI Provinsi Riau berharap besar agar laporan yang mereka buat ke Polda Riau atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Kemenag RI dapat ditindaklanjuti.

Sebelumnya, di Jakarta, Polda Metro Jaya menolak laporan Pakar Telematika Roy Suryo terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.
Dalam penjelasan Polda Metro Jaya bahwa tempat terjadiya perkara atau locus delictie menjadi salah satu alasan.
“Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro hari, saya ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor,” kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Menurut Roy Suryo, hasil konsultasi dengan pengacara Pitra Romadoni terdapat pertimbangan, kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.
“Alasan pertama, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tapi di Pekanbaru,” kata Roy.
Roy menjelaskan, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau. Arahan itu sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri.
“Saya disarankan untuk melapor di locus-nya yaitu di Pekanbaru,” katanya.
Roy juga mengatakan, kalau dirinya mempertimbangkan, kemungkinan ada rekan yang berlokasi di Pekanbaru, dinilai akan lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan dirinya harus ke Pekanbaru.
“Saran kedua dari Polda Metro Jaya juga menyarankan ada baiknya dilaporkan ke Bareskrim di Mabes Polri,” kata Roy Suryo.
Diketahui, Roy Suryo hendak melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait polemik pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing. Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan, bahwa pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing.
“Menag hanya mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” ujar Thobib dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis. []