ARASYNEWS.COM, DUMAI – Dengan adanya peningkatan kasus terkonfirmasi positif yang dirawat dalam dua pekan ini, pemerintah kota Dumai yang sebelumnya masuk dalam level 2, kini naik tingkat ke level 3.
Pemberitahuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2022, tentang PPKM level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19, di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Kota Dumai, masuk ke level 3.
Juru Bicara Satuan Tugas Covid 19 Kota Dumai dr. Syaiful, MKM yang juga selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai mengatakan beberapa hari belakangan ini, bukan hanya kasus positif saja yang naik, tapi juga angka kematian yang mengalami peningkatan.
“Ada peningkatan kasus beberapa hari belakangan, bahkan angkanya dalam sehari ada 142 kasus dan dibarengi dengan kenaikan kasus kematian. Ini menjadi perhatian kita semua, bahwa Covid-19 masih ada dan harus waspada,” jelas dr Syaiful, dikutip pada Rabu (2/3/2022)
Dengan pemberlakuan ini, Syaiful meminta masyarakat untuk mengetatkan protokol kesehatan (Prokes), karena merupakan hal yang harus tetap diterapkan, jika ingin perkembangan Covid-19 berakhir di Dumai.
“Prokes harus lebih ketat, jangan kendor, kalau kendor nanti bisa saja perkembangan Covid-19, kembali meningkat, dan membuat Dumai naik level, ” imbauannya.
Lanjutnya, saat ini masyarakat di Kota Dumai harus tetap waspada. Karena hingga kini terus dikunjungi masyarakat dari berbagai daerah di Riau yang juga terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Disisi lain, Sekretaris Satgas Covid 19 Kota Dumai, Adyan Bangga Pranata Harahap, S.STP mengungkapkan bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022, Kota Dumai, masuk ke dalam Penerapan PPKM level 3.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, Tim Satgas Covid-19 Kota Dumai akan segera membuat surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat selama PPKM level 3.
“Kami masih dalam proses pembuatan surat edaran satgas terkait pedoman PPKM level 3 ini. Hal-hal apa saja yang nantinya dibatasi, akan tertuang dalam surat edaran,” pungkasnya. []
source. Diskominfo Dumai