Tak Ada Menyebut Batas Operasional Tempat Hiburan Malam Dalam Inmendagri dan SE Satgas Covid-19 PPKM

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Dalam surat edaran Pemko Pekanbaru Satgas Penanganan Covid-19 yang diteken Walikota Pekanbaru Firdaus tentang pengetatan mobilisasi masaa dalam menekan penyebaran virus Covid-19 tidak menyebutkan untuk operasional tempat hiburan malam. Salah satu contohnya pada Holywings.

Selain itu, dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) juga tidak menyebutkan pembatasan operasional jam malamnya.

Dan hal ini diakui Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakan Satpol-PP) Pekanbaru Iwan Simatupang.

Ia mengatakan memang tidak ada disebutkan soal jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM).

“Kalau didalam SE (Surat Edaran.red) sebenarnya nggak disebut sampai jam berapa kalau THM (Tempat Hiburan Malam. red). Kalau ikut Perda hiburan umum kayaknya,” kata Iwan dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (19/2/2022).

Untik diketahui, dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Pekanbaru butir ke- 7 hanya memuat pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe. Dan dalam poin ke-2 jam operasionalnya dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.

“oal Tempat Hiburan Malam (THM) itu pihaknya hanya melakukan pengawasan saja. Pengawasan ada dilakukan. Tiap malam kita gabungan sama Polresta (Pekanbaru) dan Kodim (Pekanbaru),” kata Iwan.

Apalagi saat ini, Mendagri kembali mengeluarkan Inmendagri dan dibarengi dengan Satgas Covid-19 kembali meningkatkan status siaga Penerapan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) terhitung mulai tanggal 15 s/d 28 Februari 2022.

Dalam Surat Edaran Nomor Nomor :04/SE/SATGAS/2022 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III Kota Pekanbaru kembali tidak memuat soal Tempat Hiburan Malam (THM). Dalam SE itu disebutkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2022.

Tentang hal ini, banyak pihak yang mempertanyakan keseriusan pihak-pihak Satgas Covid-19 di kota Pekanbaru. Dan malahan ada juga yang menyebutkan ada kepentingan tertentu dalam tugas yang dijalankan ini.

Sebagaimana diketahui, kota Pekanbaru masuk dalam daftar pemberlakuan level 3 PPKM yang telah dimulai sejak 15-28 Februari mendatang. Berbagai aturan dan pembatasan diberlakukan untuk sejumlah tempat. Selain waktu, jumlah pengunjung juga dibatasi. []

You May Also Like