ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Banyak yang mempersoalkan isi dalam surat edaran Disdik Kota Pekanbaru bahwasanya peserta didik di tingkat SD dan SMP yang belum divaksin tidak diizinkan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Keputusan Disdik ini menuai banyak pro dan kontra di tengah masyarakat. Dan terutama bagi orang tua wali murid yang menyesalkan atas keputusan ini.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau H Kamsol, pun akhirnya memberikan keterangan terkait pro dan kontra keputusan Dinas Pendidikan ini.
Saat ditanyakan surat edaran yang dikeluarkan pihak Disdik Kota Pekanbaru, Kamsol menjelaskan, tidak ada aturan yang mewajibkan anak didik harus vaksin baru boleh masuk sekolah.
“Tidak ada kewajiban dan hanya dianjurkan, agar anak-anak SD dan SMP agar mengikuti vaksinasi,” kata Kamsol.
Ia menjelaskan, disisi lain, untuk para siswa SMK dan SMA saat ini memiliki kesadaran yang tinggi akan vaksinasi, namun berbeda pada tingkat SD terutama pada usia 6-11 tahun.
“Namun, apabila anak-anak takut ke sekolah dapat mengikuti proses belajar dari rumah secara daring,” ujar Kamsol memberikan solusi.
Sebagaimana diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menerbitkan aturan terkait aktivitas belajar di masa pandemi Covid-19. Dimana, bagi anak yang belum divaksin, maka hanya diperbolehkan belajar secara online atau dalam jaringan (daring) dan tak bisa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Surat itu ditandatangani langsung Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, terrtuang dalam surat bernomor 420/Disdik.Sekretaris.1/00526/2022 itu ditujukan kepada Kepala TK hingga SMP.
Sejak dikeluarkan pada Rabu (16/2/2022), muncul pro dan kontra dikalangan orang tua murid. []