ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Kebijakan pemerintah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) kota Pekanbaru akan terbitnya surat edaran nomor 420/Disdik Sekretaris I/00526/2022 dinilai harus diikuti.
Pasalnya, aturan ini mengartikan peserta didik wajib melakukan vaksinasi jika ingin mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Dan jika tidak atau belum divaksin, maka disarankan untuk belajar daring atau online.
Tidak sedikit orang tua dan peserta didik yang mengeluh akan kebijakan Disdik ini. Apa yang disesalkan ini disampaikan dari mulut ke mulut dan bahkan juga melalui media sosial Instagram, Facebook, dan Twitter.
Warga menilai surat edaran yang disampaikan ini sama saja mewajibkan vaksinasi bagi anak.
“Tidak setuju, jatuhnya vaksin diwajibkan, awalnya kan tidak diwajibkan untuk anak-anak, sekarang kalau tidak vaksin tidak bisa PTM,” keluh salah seorang pengguna yang juga merupakan warga Pekanbaru, dikutip pada Ahad (20/2/2022)
“Intinya ini diskriminatif, kalau tidak, ya wajibkan saja sekalian anak-anak vaksin,” sebut dia.
Sebagaimana diketahui, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menerbitkan surat edaran terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan vaksinasi anak 6-11 tahun (sekolah dasar). Surat edaran ini meskipun sifatnya anjuran tapi seolah mewajibkan peserta didik mendapatkan vaksin Covid-19.
Dalam surat edaran nomor 420/Disdik Sekretaris I/00526/2022 itu ada empat poin imbauan. Adapun dasar surat itu sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat agar terhindar dari Covid-19 dan penyelenggaraan vaksinasi.
Adapun poin inti surat edaran ini memperbolehkan PTM terbatas bagi peserta didik yang sudah mendapatkan vaksin. Sementara, yang belum divaksin disarankan untuk belajar daring atau online.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas. Surat tersebut diterbitkan pada 16 Februari 2022.
Menindaklanjuti surat edaran ini, guru-guru di Pekanbaru juga mengingatkan soal pembelajaran tatap muka terbatas dan imbauan vaksin ini. Dalam pesan yang beredar di salah satu grup sekolah, guru menyebut PTM bagi peserta didik yang sudah vaksin dilakukan pada Senin, Rabu, dan Jumat.
Pesan ini juga meminta peserta didik yang belum menerima vaksin agar tidak datang ke sekolah. Pasalnya, akan diadakan pembelajaran daring pada Selasa, Kamis, dan Sabtu. []