Sholat di Masjid Musholla di Atas Tanah Perkuburan

ARASYNEWS.COM – Mendirikan masjid musholla perlu dilakukan penelusuran. Dan salah satunya adalah keberadaan tanah itu yang dahulunya dipergunakan sebagai lahan pemakaman atau perkuburan banyak orang.

Kemudian jama’ah melakukan sholat dan ibadah lainnya diatasnya, diatas kuburan. Lantas, apa hukumnya sholat di masjid yang didirikan di tanah bekas kuburan?

Sebagaimana diketahui, Rasulullah SAW melarang kaum muslimin sholat dan mendirikan masjid di atas kuburan, larangan ini tercantum jelas dalam sebuah hadist:

Dari Aisyah RA., Rasulullah bersabda; Allah melaknat orang Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid’. (HR. al-Bukhari, Muslim, Ahmad dan an-Nasa`i).

Dari Abu Martsad al-Ghanawi, bahwasanya Rasulullah bersabda; Jangan kamu sholat di atas kuburan dan jangan pula duduk di atasnya. (HR. Ahmad dan Muslim)

Sebagian besar ulama memandang bahwa larangan yang disampaikan Rasulullah untuk sholat dan mendirikan masjid di atas tanah bekas kuburan bukan larangan haram, tetapi hukumnya makruh.

Larangan itu berupa saddan liz-zari’ah, ialah larangan untuk menutup pintu dan menghindari diri dari perbuatan yang dilarang agama, yaitu menjadikan masjid dan kuburan itu sebagai tempat keramat dan menjadikan orang-orang yang dikubur di dalamnya, yaitu para nabi, ulama, atau orang yang dianggap suci, sebagai sembahan dan pujaan (as-Sayid Sabiq, 1915).

Dari hadits-hadits itu, dapat pula dipahami bahwa jika tempat itu tidak lagi dijadikan kuburan, karena jenazah yang ada di dalamnya telah dipindahkan, maka di tempat itu boleh didirikan masjid dan tentu saja boleh mengerjakan salat di dalamnya, karena Allah dan Rasul-Nya tidak melarangnya.

[]

You May Also Like