Sejarah Sholat Tarawih yang Hanya Ada di Bulan Ramadhan

ARASYNEWS.COM – Ibadah sholat tarawih merupakan amalan khas yang ditunggu-tunggu umat muslim yang ada di bulan Ramadhan.

Tarwiih berarti ‘istirahat’, dan dinamakan demikian lantaran dahulu para sahabat Nabi Muhammad SAW melaksanakannya dengan diselingi jeda, yakni tiap usai empat rakaat.

Dikutip dari laman resmi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sejarah sholat tarawih dahulunya dimulai sejak zaman Rasulullah SAW. Tepatnya pada tanggal 23 Ramadhan tahun kedua Hijriyah. Saat itu, untuk pertama kalinya Baginda Nabi SAW mengerjakan shalat sunah ini.

Awal mulanya dilakukan Rasulullah di masjid. Dan kemudian diikuti beberapa sahabat yang menjadi makmum. Namun, keesokan malam harinya, jumlah jama’ah semakin banyak karena kabar yang beredar dari mulut ke mulut: bahwa Nabi SAW mendirikan sholat sesudah sholat isya pada malam Ramadhan.

Pada hari-hari berikutnya, yakni pada hari keempat, Masjid Nabawi itu penuh oleh jama’ah. Seluruh jama’ah dengan sabar menanti kedatangan Rasulullah SAW untuk mengimami mereka. Namun, hingga jelang waktu subuh, beliau tak kunjung datang, hingga tibalah waktu shalat subuh.

Sebenarnya, ini tak berarti bahwa Baginda Rasul SAW tak mengetahui kedatangan mereka. Bukan pula bahwa beliau cuek pada para sahabatnya itu. Ketidakhadirannya justru menunjukkan sebuah syariat penting: bahwa sholat pada malam Ramadhan ini berhukum sunah, bukan wajib.

“Dari ‘Aisyah, sesungguhnya Rasulullah pada suatu malam sholat di masjid, lalu banyak orang shalat mengikuti beliau. Pada hari ketiga atau keempat, jama’ah sudah berkumpul (menunggu Nabi), tetapi Rasulullah SAW justru tidak keluar menemui mereka.

Pagi harinya, beliau bersabda, ‘Sungguh aku lihat apa yang kalian perbuat tadi malam. Tapi aku tidak datang ke masjid karena aku takut sekali bila sholat (tarwiih) ini menjadi diwajibkan pada kalian.’ ‘Aisyah berkata, ‘Hal itu terjadi pada bulan Ramadhan'” (HR Bukhari dan Muslim).

Dahulunya, pada zaman Nabi Muhammad SAW, praktik sholat tarawih di masjid adalah 11 raka’at, yang di dalamnya sudah termasuk witir. Hal ini sejalan dengan hadis marfu’ yang isinya adalah dialog antara Abu Salamah dan ‘Aisyah tentang bilangan sholat tarawih.
Imam Bukhari sebagai salah seorang rawinya memasukkan hadist tersebut ke dalam bab tarawih dalam kitab Shahih-nya.

Praktik 11 raka’at pada zaman Nabi SAW berlanjut terus hingga zaman khalifah ‘Umar bin Khattab. Sahabat yang bergelar al-Faruq ini juga mengimbau pelaksanaan jamaah tarawih di Masjid Nabawi pada tahun 14 Hijriyah supaya dilakukan 11 raka’at. Tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa ‘Umar pernah mengubah kebijakannya tersebut.

Bahkan, tidak ada riwayat yang sahih bahwa dua khalifah sesudahnya, yaitu ‘Utsman bin Affan dan ‘Ali bin Abi Thalib, pernah mengubah kebijakan ihwal 11 raka’at itu. Karenanya, dapat diduga kuat bahwa selama masa Khulafa Rasyidin sholat tarawih di Masjid Nabawi adalah 11 rakaat.

Salah satu ulama yang menyebut Umar sebagai pelopor sholat tarawih 20 raka’at adalah Ibnu al-Mulaqqin. Namun, ulama dari Mazhab Syafii ini tidak menunjukkan bukti riwayat bahwa al-Faruq pernah mengubah jumlah dari 11 menjadi 20 raka’at. Ia sekadar menyimpulkan dengan memadukan keterangan (atsar) Yazid bin KhuSaifah dengan atsar Muhammad bin Yusuf.

Jika memang atsar itu valid, hal tersebut cenderung menunjukkan bahwa beberapa sahabat Nabi pada zaman Khalifah ‘Umar memang melakukan tarawih 20 raka’at. Namun, pelaksanaan ibadah sunah ini secara berjamaah di Masjid Nabawi tetap 11 rakaat.

Hanya saja, hingga saat ini, bahkan ada yang melaksanakan sholat tarawih dengan total jumlah raka’at 23, termasuk witir di dalamnya.

Keutamaan tarawih

Puasa dan sholat tarawih merupakan ibadah khas bulan Ramadhan. Pada zaman Nabi Muhammad SAW, belum ada istilah tarawih. Istilah itu baru muncul ketika zaman sahabat, terutama era Khalifah Umar bin Khaththab. Disebut demikian karena secara kebahasaan tarwiih berarti ‘melakukan istirahat.’ Maknanya, para sahabat melakukan istirahat di antara dua rakaat (yang ditutup salam) sholat qiyam Ramadhan mereka.

qiyam Ramadhan adalah istilah sholat sunah ini pada zaman Rasulullah. Berbeda daripada puasa, qiyam Ramadhan alias sholat tarawih hukumnya sunah yang sangat dianjurkan.

Waktu pelaksanaannya, sesudah shalat isya pada malam hari hingga terbitnya fajar.

Pelaksanaan sholat tarawih sebaiknya dikerjakan secara berjamaah, meski dapat dilakukan seorang diri.

Dalam pelaksanaannya, ada yang melaksanakannya 11 raka’at, dengan tiga raka’at witir. Sementara itu, ada yang mengerjakannya 23 raka’at, dengan tiga raka’at witir.

Sementara itu, dalil sholat tarawih antara lain terdapat dalam hadist riwayat Abu Hurairah: “Barangsiapa yang melaksanakan qiyam Ramadhan karena keimanan dan pengharapan ridha Allah, niscaya diampuni dosanya yang telah lalu”.

Untuk hikmah sholat tarawih, diantaranya, lantaran dilakukan setelah buka puasa, gerakan-gerakan sholat tarawih bermanfaat mengantisipasi gangguan pencernaan. Juga dapat mengembalikan tenaga dan semangat diri serta mencegah dari pelbagai penyakit yang mengancam tubuh.

[]

Sc. Republika

You May Also Like