ARASYNEWS.COM – Pemerintah melalui Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan mudik menggunakan transportasi udara. Pemudik harus mengisi elektronik Health Alert Card (e-HAC).
e-HAC itu sebagaimana surat edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nomor 36 tahun 2022, tentang petunjuk perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara di masa pandemi Covid-19.
Pihak Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) telah menyampaikan tata cara pengisian eHAC di aplikasi PeduliLindungi. Dan pengisian ini dapat dilakukan sejak 5 April 2022 lalu.
Nantinya, di pintu masuk, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang diisi oleh pemudik.
Dilansir dari laman Kemenkes, berikut ini syarat yang harus dipenuhi pemudik:
- Bagi pemudik yang telah di vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes antigen maupun RT-PCR. Selanjutnya pada e-HAC, akan terdapat penilaian kelayakan terbang bagi pemudik berdasarkan hasil tes tersebut.
- Pemudik yang sudah di vaksinasi primer hingga dosis kedua, wajib melengkapi dengan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
- Pemudik yang baru di vaksinasi satu kali, wajib menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Pemudik dengan penyakit penyerta yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
Sebagai informasi, bahwa e-HAC tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR.
Sementara itu menurut Chief of DTO Kemenkes, Setiaji, rencananya selain tranpotasi udara, pengisian e-HAC menjadi syarat mudik pada seluruh transportasi lainnya.
”Aturan pengisian e-HAC, juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik,” ujarnya.
“Hal ini yang akan diberlakukan setelah di Kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut,” kata Setiaji menambahkan.
Berikut ini panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi, yaitu:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik fitur ”e-HAC” lalu pilih ”Buat eHAC”
- Pilih ”Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan ”Udara”
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
- Pastikan informasi lengkap lalu klik ”Lanjutkan”
- Isi ”Data Personal” dapat diisi maksimal 4 orang.
- Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’ pilih simpan informasi yang telah di isi.
- Pilih ”Konfirmasi” dan selesai.
Jika mendapatkan status tidak layak terbang, maka dapat dilakukan validasi manual dan menunjukkan sertifikat vaksin serta hasil tes antigen di PeduliLindungi ke petugas di Bandara sehari atau beberapa jam sebelum keberangkatan. []