Sebelum Berusia 56 Tahun, Menaker Sampaikan Besaran yang Bisa Didapat Jika Berhenti atau PHK

ARASYNEWS.COM – Banyaknya protes dan kritik dari pekerja dan buruh, akhirnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah berikan penjelasan terkait cairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia 56 tahun.

Dikatakan Ida, pekerja yang terkena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti dari tempat kerja sebelum berusia 56 tahun, masih bisa tetap mendapat perlindungan dari pemerintah.

“Jaminan bagi pekerja yang terkena PHK disediakan dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. Melalui program ini, pekerja yang di-PHK bisa mendapat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan,” kata Ida, dikutip pada Ahad (13/2/2022).

“Peserta juga akan mendapatkan manfaat JKP dimana juga terdapat manfaat uang tunai dengan jumlah tertentu di samping adanya akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” kata Ida.

Pemerintah, dikatakan Ida, tetap memiliki skema perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK sebelum memasuki usia pensiun. Perlindungan ini bisa langsung diberikan kepada seluruh pekerja meski mengalami PHK sebelum 56 tahun.

“Ada skema perlindungan yang mengcover kondisi tersebut, seperti adanya hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak,” imbuh Menaker Ida.

Ia menyampaikan hal ini setelah mendapat bisikan adanya protes dari banyak pekerja tentang peraturan yang diterbitkannya, yakni peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Peserta JHT diatur baru bisa mendapat haknya setelah memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Ditekankan Ida, peserta program JHT tetap bisa mendapat haknya sebagian dengan syarat tertentu sebelum memasuki usia pensiun, yakni pada usia 56 tahun.

Salah satunya, peserta harus berstatus sudah menjadi peserta jaminan sosial minimal 10 tahun. Kemudian, nilai JHT yang bisa diklaim yaitu 30% untuk perumahan, atau 10% untuk keperluan lainnya.

Dia memastikan pencairan JHT sebelum peserta berusia pensiun bisa dilakukan selama syarat-syarat di atas dipenuhi. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh peserta JHT.

“Tujuan JHT ini adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua para pekerja, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba,” pungkasnya. []

You May Also Like