BPJS Ketenagakerjaan Ubah Batas Usia Pensiun

ARASYNEWS.COM – Sehari setelah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk batas usia, kini giliran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan yang menyampaikan batas usia tenaga kerja untuk mulai mengambil manfaat pensiun.

Adapun, batas usia untuk menerima manfaat pensiun ini dari yang sebelumnya 57 tahun yang berlaku sejak Januari 2019, kini per Januari 2022 berubah menjadi 58 tahun.

Hal itu, sebagaimana dalam surat yang diedarkan BPJS ketenagakerjaan kepada kantor cabangnya, yang merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Pasal 15 beleid yang diundangkan pada 30 Juni 2015 tersebut menyebutkan bahwa usia pensiun ditetapkan di usia 56 tahun untuk pertama kali pada saat aturan diterapkan. Usia pensiun lalu berubah menjadi 57 tahun per Januari 2019 dan kemudian bertambah 1 tahun setiap 3 tahun. Artinya, usia pensiun berubah menjadi 58 tahun pada 2022, 3 tahun setelah 2019.

“Oleh karenanya, mulai 1 Januari 2022 usia pensiun tenaga kerja berubah menjadi 58 tahun,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip dari tempo.co, Ahad (13/2/2022).

Surat tersebut lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tetapi peserta tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja. Pekerja yang memasuki usia pensiun dapat berhenti bekerja paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.

Ayat (3) Pasal 15 PP No. 45/2015 juga secara spesifik menyebutkan bahwa usia pensiun akan terus disesuaikan setiap tiga tahun berikutnya sampai batas 65 tahun. Hal ini berarti usia pensiun akan berubah menjadi 59 tahun pada 2025 merujuk pada regulasi saat ini. []

You May Also Like