JHT Cair Diusia 56 Tahun, Pengamat: Itu Tidak Merugikan Peserta

ARASYNEWS.COM – Aturan terbaru baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun menuai protes. Salah satu bentuk protes yang kini beredar adalah petisi berjudul “Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun”. Puluhan ribu orang telah menandatangani petisi tersebut. Hal ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Disisi lain, dijejaring media sosial Twitter juga menuliskan dengan tagar Jaminan Hari Tua pun telah diperbincangkan lebih dari 3.000 pengguna.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat peserta mencapai usia 56 tahun. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.

Dikutip arasynewscom, Sabtu, 12 Februari 2022, peraturan tersebut artinya mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015, yang tidak menjelaskan secara spesifik usia pensiun peserta JHT.

Berbagai petisi ini menyorot pasal 3 yang yang menyebutkan manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta memasuki masa pensiun di usia 56 tahun.

Selain itu juga pada pasal 4, yang menyebutkan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. Hal ini dirasakan merugikan pekerja yang mengandalkan uang tersebut apabila terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau keluar dari pekerjaan.

Untuk itu petisi ini meminta agar Permanker tersebut dibatalkan. Petisi tersebut mengkampanyekan tanda pagar #BatalkanPermenakerNomor 2/2022. Terpantau hingga Sabtu (12/2/2022) pukul 06.30 WIB petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 52 ribu orang. Dan target tanda tangan pun mencapai 75 ribu.

Akan tetapi, keputusan penetapan pembayaran manfaat JHT ini dikatakan pengamat, menguntungkan peserta BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu yang menyampaikan ini adalah Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono sendiri. menyebutkan, keputusan ini sebenarnya tidak merugikan pekerja.

“Tidak merugikan pekerja karena, pertama, JHT itu tabungan pekerja yang diambil sampai usia 56 tahun,” ujar Aloysius dalam informasinya, dikutip pada Sabtu (12/2/2022).

Aloysius emekankan, karena dana JHT disimpan sebagai tabungan hari tua, tentu harusnya hanya bisa diambil pada saat peserta pensiun di hari tua, sebagaimana yang tercantum pada usia 56 tahun. []

You May Also Like