Aturan Baru JTH, Bisa Diambil Jika Sudah Berusia 56 Tahun

ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah RI melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terbaru soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini sekaligus mengubah ketentuan Permenaker sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 19 tahun 2015 dan Permenaker Nomor 60 tahun 2015.

Dikatakan Ida, pembayaran manfaat JHT baru bisa dibayarkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.

Peraturan yang diundangkan pada 4 Februari 2022 itu menjelaskan bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya pada tiga kondisi yaitu mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagai dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta saat mencapai usia 56 tahun,” demikian dikutip pada pasal 3 dalam aturan tersebut, Jakarta, Sabtu (12/2/2022).

Pada Pasal 3, manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika mencapai usia pensiun; mengalami cacat total tetap; atau meninggal dunia.

Sementara pasal 4 mengatur bahwa manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja. Peserta yang berhenti bekerja meliputi: Peserta mengundurkan diri; Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Jika mengundurkan diri seperti yang ada pasal 4 atau terkena PHK, JHT akan diberikan saat kamu berusia 56 tahun seperti tertera pada pasal 5.

Sementara jika kamu meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT diberikan pada saat sebelum atau setelah kamu meninggalkan Indonesia sebagaimana diatur pada pasal 6.

Lalu manfaat JHT bagi kamu yang mengalami cacat total tetap dapat diberikan sebelum mencapai usia pensiun.

Terakhir, jika kamu meninggal dunia, maka JHT akan diberikan kepada ahli waris kamu. Ahli waris yang diatur pada Pasal 8 mencakup: janda, duda, atau anak.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja diberikan pada saat peserta yang sudah berusia 56 tahun,” katanya. []

You May Also Like