
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Riau terus dilakukan pendalaman.
Aliran uang korupsi itu menyasar ke 241 pegawai, yakni aparatur sipil negara (ASN), tenaga honorer, dan tenaga ahli.
Dan dari jumlah tersebut, 176 pegawai telah mengembalikan dana secara penuh ke penyidik Polda Riau. Sementara sisanya 66 pegawai yang belum melunasi kewajibannya, dan 37 lainnya belum mengembalikan sama sekali.
“Penyidik sampai saat ini telah menerima pengembalian dana sebesar Rp18,8 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (12/2).
Namun, untuk total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp162 miliar masih menunggu konfirmasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
“Kami masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP. Saat ini ada 66 pegawai yang belum melunasi kewajibannya, dan 37 lainnya belum mengembalikan sama sekali dengan alasan dana sudah habis,” kata Kombes Ade.
Upaya pengembalian kerugian negara ini berawal dari kedatangan Kombes Ade bersama Kasubdit III Tipikor AKBP Gede Adi ke Kantor Sekretariat DPRD Riau, pada Jum’at (17/1/2025) lalu.
Dalam pertemuan yang dihadiri ratusan pegawai tersebut, Kombes Ade memberikan ultimatum tegas agar pihak-pihak yang ikut menikmati uang hasil korupsi SPPD fiktif agar segera dikembalikan.
“Kami mengimbau penerima dana korupsi untuk segera mengembalikan uang kepada penyidik. Jika tidak, maka kami akan mempertimbangkan penetapan menjadi tersangka,” tegasnya di hadapan ratusan pegawai.
Selain itu, penyidik juga telah menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, termasuk rumah, lahan, homestay, apartemen, dan kendaraan bermotor bernilai miliaran rupiah.
Untuk memperkuat proses hukum, tim penyidik dalam waktu dekat akan memeriksa tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli keuangan negara, keuangan daerah, dan pidana korupsi.
“Pemeriksaan ini menjadi langkah terakhir sebelum gelar perkara di Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka dalam kasus ini,” dikatakan Kombes Ade.
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini menjadi sorotan publik karena besarnya dugaan kerugian negara dan banyaknya pegawai yang terlibat.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna menegakkan hukum dan memulihkan keuangan negara yang telah dikorupsi dan dibagi-bagikan ini,” pungkas Kombes Ade. []