
ARASYNEWS.COM – Seorang perwira kepolisian di Polda Riau berinisial Ipda Dhani Tri Hambal (DTH) (37) ditangkap atas dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota All New Fortuner.
Penangkapan dilakukan Polsek Tenayan Raya, pada Minggu 27 Januari 2025 malam di kawasan Indra Puri, Kecamatan Tenayan Raya.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan, kasus ini berawal saat korban, Said Mukhsin Syam (40) menyewakan mobilnya kepada tersangka pada 28 Februari 2024. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, kendaraan tersebut tidak dikembalikan.
Biaya sewa mobil tersebut sebesar Rp15 juta per bulan. Namun sejak Mei 2024, Dhani menghilang dan mobil milik korban tidak jelas keberadaannya.
Setelah dilakukan pelacakan, diketahui bahwa mobil tersebut telah dijual kepada seorang pria bernama Afril Prima Vera alias Buyung.
“Pelaku kami amankan setelah penyelidikan mendalam. Dia mengakui telah menjual mobil rental tersebut dan menggunakan uang hasil penjualan untuk kebutuhan pribadi,” ujar Kompol Bery.
Diketahui, Dhani menggadaikan mobil milik korban yang disewanya kepada seorang warga bernama Buyung seharga Rp 100 juta. Akibat dugaan penggelapan ini, korban dirugikan sekitar Rp 450 juta. Dan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tenayan Raya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino melacak dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Fortuner serta dokumen terkait,” kata Bery.
Ipda DTH kini dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
“Pemeriksaan saat ini sudah Tahap 1. Masih proses pemberkasan dan segera akan dilimpahkan ke kejaksaan. Jika Jaksa suruh jadikan tersangka Pasal 480 KUHP baru kita naikkan statusnya,” ungkapnya.
Sementara saat ini, mobil korban yang digadaikan Ipda Dhani masih di tangan penerima gadai yang kini berstatus sebagai saksi.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Diketahui, Ipda Dhani pernah menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) 1 Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Dumai. Ia juga pernah bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
[]