ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Jembatan flyover di persimpangan jalan Tuanku Tambusai – Soekarno Hatta yang ada di kota Pekanbaru telah difungsikan sejak tahun 2018 dan jus telah diresmikan.
Flyover di persimpangan SKA ini merupakan salah satu dari beberapa infrastruktur jalan layang yang dibangun untuk meningkatkan konektivitas dan mengurangi kemacetan di Pekanbaru.
Tapi, setelah berfungsi dan dimanfaatkan masyarakat, kemacetan masih tetap terjadi, terutama di sisi bawah jembatan.
Sementara itu, setelah beberapa tahun, akhirnya fisik jembatan ini pun diperiksa.
Hanya saja pemeriksaan juga melibatkan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dan ini akibat ada dugaan korupsi proyek dalam pembangunannya.
Tim bahkan mengecek fisik flyover dengan dengan metode pengeboran badan jalan.
Alhasil, dampak dari pemeriksaan ini, sebagian jalur flyover simpang Mal SKA terpaksa ditutup terhitung dari Kamis (16/4/2026) hingga Selasa (21/4/2026). Dan ini juga atas permintaan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan, penyidik KPK bersama Auditor BPK serta Ahli sedang melakukan pengecekan di ruas jalan flyover tersebut.
Dan pengecekan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penghitungan kerugian negara atas produk senilai Rp159,38 miliar tersebut.
“Pengecekan ini untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara terkait pembangunan flyover,” kata Budi.
Sebagaimana diketahui, kasus proyek flyover simpang SKA ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Yakni YN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek flyover Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta dibangun pada tahun 2018, GR dari pihak swasta selaku konsultan perencana, NR dari PT YK Pekanbaru, ES Direktur PT SC, serta TC selaku Direktur PT SHJ.
Proyek Flyover SKA dikerjakan di Dinas PUPR Riau pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak berdasarkan Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp159.384.251.000.
Penyusunan HPS itu tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain, padahal terjadi perubahan nilai kontrak pada proyek tersebut.
Proyek ini diperiksa dan tidak sesuai dengan detail engineering design (DED) yang sudah dibuat dari awal, sehingga timbul kerugian negara sekitar Rp 60,8 miliar.
Para pihak juga memalsukan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya. Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal daripada hasil analisis harga satuan.
KPK bahkan juga telah melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau pada Senin (20/1/2025). Dan tim penyidik membawa empat koper yang berisi dokumen, juga menyita barang elektronik berupa handphone yang diduga milik pejabat di Dinas PUPR-PPKP Riau
Kemudian, pada Rabu (22/1/2025), tim KPK menggeledah Kantor Badan Pengerjaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau yang berada di lantai 6 Gedung Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau. Tim membawa tiga koper berisi dokumen serta satu kardus air mineral.
Dilain sisi, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio BW Wicaksana, menyebutkan bahwa arus lalu lintas masih berjalan normal dalam proses penutupan karena petugas tengah melakukan rekayasa arus kendaraan.
“Kami lakukan rekayasa, dan pengalihan lalu lintas, selama penutupan sementara. Ini sesuai permintaan KPK,” kata Kasatlantas.
[]