PPKM Resmi Dicabut, Tapi Booster dan Pemakaian Masker Tetap Lanjut

ARASYNEWS.COM – Pemerintah RI mulai malam ini, Jum’at (30/12/2022) resmi menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung sejak tanggal ditetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Disisi lain, Presiden Joko Widodo menjelaskan tidak ada lagi pembatasan kerumunan masyakarat setelah pemerintah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini.

“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022, jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi saat menyampaikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Jum’at (30/12).

Akan tetapi, Jokowi juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dengan penyebaran Covid-19. Sebab menurutnya, pandemi belum berakhir secara global.

Jokowi pun mengimbau masyarakat agar tetap menggunakan masker selama berada di tengah kerumunan dan di ruangan tertutup. Kesadaran warga untuk mencegah penularan Covid-19 ini, menurutnya, perlu ditingkatkan meskipun PPKM telah dicabut.

“Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” kata Jokowi.

Jokowi mengatakan kebijakan mencabut PPKM mulai berlaku hari ini. Kebijakan itu diambil setelah pemerintah mengkaji ulang angka-angka penanganan pandemi. []

You May Also Like