
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Brigadir IDR yang memukul seorang wanita yang merupakan kekasih adiknya bernama Riri Aprilia Kartin ditahan Polda Riau. Ia ditempatkan selama 15 hari kedepan atas penganiayaan yang dilakukannya.
Kabar itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. Disebutkan hal yang dilakukan IDR karena melanggar kode etik kepolisian Polda Riau.
“Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, dikutip pada Selasa (27/9/2022).
IDR, dikatakannya, dijemput langsung oleh tim Propam Polda Riau. Tim Propam juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk korban.
“Tersangka IDR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau, terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya,” ucap Kombes Sunarto.
“Nantinya, penahanan Brigadir IDR di tempat khusus akan di perpanjang, jika ada hal lain yang di perlukan,” lanjut Sunarto.
Berita sebelumnya, Polda Riau telah menetakan dua orang tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap salah seorang wanita di Kota Pekanbaru. Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Brigadir IDR yang bertugas di BNNP Riau, dan ibunya yang berinisial Y.
Hanya saja, untuk ibunya tidak ikut ditahan dengan alasan untuk menjaga anak IDR.
Akan tetapi, hal itu menjadi banyak pertanyaan warga Pekanbaru Riau dan Warganet di media sosial. Ini karena anak tersebut tentu memiliki keluarga seperti, saudara dari brigadir IDR atau keluarga dari mertuanya yang dapat merawat anak brigadir IDR. []