
ARASYNEWS.COM – Divisi Propam Polri memecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum polisi Brigadir Satu Nikmal Idwar. Ia diduga memperkosa remaja wanita berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Menurut Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, perbuatan yang bersangkutan telah berbuat hal yang melanggar. Sebab itu, Korps Bhayangkara menyampaikan permintaan maaf kepada warga atas kelakuan dari Nikmal Idwar.
“Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka,” ujar Sambo, dikutip dari manaberitacom, Jum’at (25/6/2021)
Saat ini, proses pendampingan terhadap korban dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara. Nantinya, pelaku bakal dikenakan pasal pidana seberat -beratnya.
“Selanjutnya, siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu,” ucap Sambo.
Propam Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui Aplikasi Propam Presisi apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan.
Dalam kronologis kejadian, dijelaskan bahwa korban tengah berkunjung ke Sidangoli bersama teman-temannya pekan lalu. Mereka pun hendak menginap karena pulang larut sekitar pukul 01.00 WIT pada Sabtu (13/6/2021) dan terungkap setelah viral di media sosial pada Selasa (22/6/2021).
Tanpa alasan jelas, keduanya dibawa oleh oknum polisi tersebut ke polsek menggunakan mobil patroli. Korban, sempat diperiksa di ruangan yang terpisah.
Para korban dituduh kabur dari orang tua. Hanya saja, korban menepis tuduhan tersebut dan mengaku telah dapat izin dari masing-masing orang tua.
Selama pemeriksaan, teman korban keluar dari ruangan tersebut. Hanya saja, ruangan kemudian terkunci dengan keadaan korban di dalam bersama dengan Briptu II yang tengah memeriksa.
Beberapa saat kemudian, korban keluar dari ruangan sambil menangis dan mengaku telah diperkosa oleh pelaku. Menurutnya, Briptu II mengancam akan memasukkan korban ke penjara jika tak melayani dirinya. []