
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru bersama dengan jajaran Satpol PP, TNI, BPBD dan Polda Riau lanjutkan kegiatan yustisi penegakan peraturan pemerintah terhadap pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes). Sejumlah kafe, restoran, rumah makan, dan kepada pedagang kaki lima menjadi sasaran pada Ahad (25/4/2021) malam.
Untuk pelaku usaha kuliner diwajibkan mentaati peraturan yang untuk mulai pukul 21.00 WIB ke atas hanya boleh melayani pembeli dengan cara take away (beli bungkus).
Jika pelaku usaha tidak mematuhi peraturan daerah maupun instruksi Walikota Pekanbaru maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Polresta Pekanbaru dan jajaran juga melakukan penyekatan jalan yang berpotensi terjadinya kerumuman dan padat lalulintas masyarakat, di antaranya seperti di Jalan Riau, di Jalan Tuanku Tambusai, HR Soebrantas, dan Jenderal Sudirman.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK SH MH dalam keterangannya mengatakan, selain melakukan imbauan, pihaknya juga melakukan penyekapan di sejumlah ruas jalan yang berpotensi terjadinya kerumuman.
“Kami mengingatkan masalah protokol kesehatan dan juga mengimbau kepada pelaku usaha kuliner mulai pukul 21.00 WIB ke atas, pemilik usaha diwajibkan hanya melayani pembeli dengan cara beli bungkus dan dibawa pulang,” tegas Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya.

“Kita lakukan patroli untuk mengecek masyarakat yang masih berkerumun. Dan ini akan terus berlanjut setiap malamnya,” ujarnya.
“Semua ini dilakukan demi kepentingan bersama dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pekanbaru yang saat ini angkanya masih tinggi,” tukasnya.
Selain itu, dikatakannya juga, saat ini di Riau sesuai dengan instruksi Mendagri merupakan daerah yang diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. []