ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Kasus yang terjadi pada Sekcam Binawidya Pekanbaru menjadi pelajaran bagi segala pelayanan masyarakat di kota Pekanbaru. Dan terkait hal ini Polda Riau tidak sungkan menerima segala bentuk laporan penyelewengan yang terjadi di lapangan.
Irwasda Polda Riau Kombes Pol Syamsul Huda mengatakan, tidak ada ruang bagi siapapun yang melanggar hukum termasuk praktek pungli, dan pelakunya akan mendapat sanksi hukum yang seadil-adilnya.
“Banyaknya praktik pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum tentu meresahkan dan merugikan. Karena hal itu, masyarakat harus berani melaporkan ke Polda Riau apabila ada ditemukannya praktik pungli di lapangan,” ujar Syamsul, Selasa (16/3/2021).
Tentang kasus yang terjadi kemarin, Polda Riau memberi apresiasi kepada korban yang telah berani membuka bobroknya kinerja pelayan masyarakat.
“Kita apresiasikan atas apa yang dilakukan masyarakat, terutama kasus yang beberapa waktu lalu. Kami akan melindungi masyarakat yang bersedia melaporkan apabila mengetahui ditemukannya praktek pungli. Polda Riau komitmen untuk memberantas praktek pungli di Riau ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Oknum Sekcam Binawidya Pekanbaru berinisial HS melakukan pungli saat menjabat sebagai Lurah Sidomulyo pada bulan Februari 2019 hingga Januari 2021.
Korban yang hendak mengurus kepengurusan surat tanah pada bulan Desember 2020 lalu dipersulit dan dimintai uang oleh pelaku.
Kemudian pada bulan Januari 2021, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 500 Ribu, namun ditolak tersangka dan meminta uang tunai sebesar Rp 3 juta untuk menandatangani surat tanah korban.
Kemudian korban menyerahkan uang sebesar yang diminta. Namun, tersangka belum berkeinginan menandatangani surat tanah yang diajukan korban, lalu korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Tersangka HS yang sekarang menjabat sebagai Sekcam Binawidya telah berhasil ditangkap hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 di kantor camat Binawidya.
Dari hasil pengungkapan kasus korupsi tangkap tangan itu, Polda Riau berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah amplop yang berisi uang Rp 3 juta dan bertuliskan kepengurusan tanah. []