Perlindungan dan Pelestarian Satwa Dalam Ajaran Islam

ARASYNEWS.COM – Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam kitab suci Al-Qur’an:

وَٱللَّهُ خَلَقَ كُلَّ دَآبَّةٍ مِّن مَّآءٍ ۖ فَمِنْهُم مَّن يَمْشِى عَلَىٰ بَطْنِهِۦ وَمِنْهُم مَّن يَمْشِى عَلَىٰ رِجْلَيْنِ وَمِنْهُم مَّن يَمْشِى عَلَىٰٓ أَرْبَعٍ ۚ يَخْلُقُ ٱللَّهُ مَا يَشَآءُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

“Dan Allah telah menciptakan semua jenis hewan dari air, maka sebagian dari hewan itu ada yang berjalan di atas perutnya dan sebagian berjalan dengan dua kaki sedang sebagian (yang lain) berjalan dengan empat kaki. Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya, sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS An-Nur (24) Ayat 45)

Ayat tersebut menyiratkan segala sesuatu yang hidup di dunia ini bahan baku penciptaannya berasal dari air.

Dalam ajaran Islam, sesungguhnya Allah telah memberikan pandangan bahwa perlunya pelestarian terhadap lingkungan hidup.

Beberapa ayat itu terkandung dalam surah Al-Baqarah [2]:29 ; Al-Mulk [67]:15 ; QS. Lukman: 20.

Manusia di dunia perlu melestarikan dan memelihara lingkungan agar dapat bermanfaat bagi kesejahteraan.

قَدْ عَلِمَ كُلُّ اُنَاسٍ مَّشْرَبَهُمْ ۗ كُلُوْا وَاشْرَبُوْا مِنْ رِّزْقِ اللّٰهِ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ

Makan dan minumlah rezki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan. (QS. Al-Baqarah [2]:60)

Bahkan dalam surah Al-Baqarah [2]:30, menjelaskan manusia sebagai makhluk Allah SWT bukan hanya sekadar sebagai penguasa di bumi akan tetapi juga dalam peranannya untuk memakmurkan seisi bumi.

Dan Islam telah melarang dengan tegas, perilaku yang dapat mengakibatkan kerusakan di Bumi, dimana firman Allah SWT :

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya” (QS. Al-A’raf: 56)

وَابْتَغِ فِيْمَآ اٰتٰىكَ اللّٰهُ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَاَحْسِنْ كَمَآ اَحْسَنَ اللّٰهُ اِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِى الْاَرْضِ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ

Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni’matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS. Al-Qashash [28]:77)

وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَاۤءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ ۚ

Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan. (QS al-Syuara’ [26]:183)

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS. Al-Rum [30]:41)

Peraturan Pelestarian Satwa Dilindungi Hukum dan Ajaran Islam

Kebijakan konservasi secara nasional terhadap satwa dan tumbuhan di Indonesia telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UUKSDHE).

Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terdiri dari unsur-unsur hayati dan nonhayati (baik fisik maupun nonfisik). Semua unsur ini sangat berkait dan pengaruh mempengaruhi. Punahnya salah satu unsur tidak dapat diganti dengan unsur yang lain. Usaha dan tindakan konsevasi untuk menjamin keanekaragaman jenis meliputi penjagaan agar unsur-unsur tersebut tidak punah dengan tujuan agar masing-masing unsur dapat berfungsi dalam alam dan agar senantiasa siap untuk sewaktu-waktu dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia. Karenanya upaya konservasi atau perlindungan terhadap jenis satwa dan tumbuhan liar menjadi salah satu pilar penting dalam upaya mewujudkan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menetapkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Fatwa MUI) No.14 tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Keseimbangan Ekosistem. Dalam fatwa tersebut MUI memutuskan, antara lain, yaitu setiap makhluk hidup memiliki hak untuk melangsungkan kehidupannya dan didayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan manusia.

MUI juga memutuskan, wajib hukumnya bagi kaum muslimin untuk memperlakukan satwa langka dengan baik, dengan jalan melindungi dan melestarikannya guna menjamin keberlangsungan hidupnya.

Upaya-upaya yang dapat dilakukan diantaranya, yakni:
a. menjamin kebutuhan dasarnya, seperti pangan, tempat tinggal, dan kebutuhan berkembang biak;
b. tidak memberikan beban yang di luar batas kemampuannya;
c. tidak menyatukan dengan satwa lain yang membahayakannya;
d. menjaga keutuhan habitat
e. mencegah perburuan dan perdagangan illegal;
f. mencegah konflik dengan manusia;
g. menjaga kesejahteraan hewan (animal welfare).

Disisi lain, MUI telah memutuskan, haram hukumnya bagi umat muslimin untuk membunuh, menyakiti, menganiaya, memburu, dan/atau melakukan tindakan yang mengancam kepunahan satwa langka hukumnya haram kecuali ada alasan syar’i, seperti melindungi dan menyelamatkan jiwa manusia. Bahkan diharamkan bagi kaum muslimin untuk melakukan perburuan dan/atau perdagangan illegal satwa langka.

Fatwa Pelestarian Satwa yang dapat menjadi pedoman bagi umat Islam di Indonesia untuk senantiasa melestarikan satwa dilindungi, termasuk sebagai pedoman bagi manusia untuk mengatasi adanya konflik antara manusia dengan satwa yang menyebabkan kematian kematian satwa dilindungi, seperti gajah, harimau,orang utan, mamalia, aves, Reptil serta ciptaan Allah SWT lainnya.

Ajaran Islam memang telah menegaskan, bahwa tidak ada satupun ciptaanNya yang sia-sia bagi manusia, sebagaimana Fimran Allah:

الَّذِيْنَ يَذْكُرُوْنَ اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُوْنَ فِيْ خَلْقِ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هٰذَا بَاطِلًاۚ سُبْحٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), “Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia; Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka. (QS. Al-Imran [3]:191)

Islam sesungguhnya telah mengajarkan pemeluknya untuk menyayangi binatang dan melestarikan kehidupannya sebagai salah satu ciptaan Allah SWT.

Di dalam Al-Qur’an, firman Allah SWT mengingatkan manusia bahwa Sang Pencipta telah menjadikan semua yang ada di alam ini, termasuk satwa, sebagai amanat yang mesti dijaga. Dimana manusia tidak pula memiliki hak tak terbatas untuk menggunakan alam sehingga merusak keseimbangan ekologisnya. Bahkan, Islam tidak membenarkan manusia untuk menyalahgunakan binatang untuk tujuan olahraga maupun sebagai objek eksperimen sembarangan.

Nabi telah mengajarkan bahwa sikap dan tindakan manusia terhadap binatang akan menentukan nasib mereka di akhirat.

Sebuah hadits mengisahkan: “Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik. Anjing itu mengelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya tersebut.” (HR. Muslim no. 2245).

Namun sebaliknya bila manusia dzalim kepada binatang, maka Rasululah SAW bersabda: “Seorang wanita disiksa karena ia mengurung seekor kucing hingga mati dan wanita itu pun masuk neraka; wanita tersebut tidak memberi kucing itu makan dan minum saat dia mengurungnya dan tidak membiarkannya untuk memakan buruannya.” (H.R. Bukhari)

Ajaran Islam menegaskan bahwa binatang mempunyai hak untuk berlindung dan dijaga kelestariannya. Islam mengajarkan untuk berbuat baik pada setiap makhluk termasuk pula hewan.

Berbuat baik kepada binatang merupakan sebuah perintah, karena binatang bagian dari alam sebagaimana manusia. Oleh karenanya, ada perintah berbuat baik dan kasih sayang kepada manusia juga bermakna sama berbuat baik dan kasih sayang kepada binatang. Keberadaan binatang sebagai bagian alam memiliki nilai penting pada setiap masa dan berbuat baik terhadapnya dengan cara memberikan perlindungan dari kepunahan dalam ajaran Islam diganjar pahala.

Wallahu a’lam bissawab.

[]

You May Also Like