
ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri menerbitkan aturan baru terkait syarat perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan lainnya di Indonesia.
Aturan baru dimaksud adalah calon penumpang pesawat udara wajib menjalani tes swab polymerase chain reaction (PCR) H-2.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan pihaknya masih mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 terkait syarat penerbangan di Jawa dan Bali.
Informasi ini disampaikan Adita menyikapi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang dirilis pada 18 Oktober kemarin.
Sejumlah butir dalam aturan tersebut mengatur bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk daerah PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali.
“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19,” kata Adita dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021) kemarin.
Adita mengatakan saat ini Kemenhub tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru dari Kemendagri tersebut.
Berikut syarat perjalanan lengkap yang telah diperbarui sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021. Instruksi Menteri ini mulai berlaku hari ini pada 19 Oktober hingga 1 November 2021 mendatang. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kereta api, dan kapal laut dan kereta api) harus:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Menunjukkan hasil tes PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
- Untuk sopir yang sudah divaksin (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik
- Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali antigen akan berlaku selama 7 hari
- Untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1×24 jam.
Sebelumnya, aturan yang diberlakukan adalah calon penumpang yang sudah menerima vaksinasi dua dosis cukup menjalani tes swab antigen. []