ARASYNEWS.COM – Jelang lebaran Bank Indonesia (BI) membuka jasa penukaran uang baru atau kas keliling. Namun, jumlah penukaran uang baru via BI dibatasi untuk per orang.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang baru tidak perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau juga surat vaksin.
Masyarakat hanya dapat melakukan pendaftaran melalui situs resmi https://pintar.bi.go.id/sebelum datang ke lokasi atau mobil penukaran.
“Khusus penukaran di BI masuk aplikasi PINTAR, pesan, dan bawa bukti pemesanan dan langsung ketemu di mobil kas keliling. Syaratnya KTP nggak, surat vaksin nggak,” ungkap Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI Marlison Hakim pada konferensi persnya yang dikutip.
Dijelaskannya, setiap orang dibatasi jumlahnya dan tersedia satu pack pecahan Rp1.000 senilai Rp100 ribu, 1 pack pecahan Rp2.000 senilai Rp200 ribu, satu pack pecahan Rp5.000 senilai Rp500 ribu, satu pack pecahan Rp10 ribu senilai Rp1 juta, dan pecahan Rp20 ribu senilai Rp2 juta.
Marlison menjelaskan tata cara menukar uang baru lewat aplikasi PINTAR ini:
- Kunjungi situs web https://pintar.bi.go.id/dan pilih menu kas keliling pada halaman utama.
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang melalui kas keliling yang diinginkan.
- Situs website akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih.
- Isi pemesanan data meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email.
- Isi jumlah lembar uang yang ingin ditukarkan.
- Kemudian, akan tampil resume atau bukti pemesanan yang juga dikirimkan ke email yang ada. Masyarakat bisa mengunduh bukti tersebut dan dibawa saat akan menukarkan uang baru.
[]