ARASYNEWS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memberikan sanksi tegas bagi pejabat eselon II dan III yang membawa kendaraan dinas atau kendaraan pelat merah untuk mudik lebaran atau Idul Fitri 2024.
Imbauan larangan itu disampaikan langsung Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto, di Gedung Daerah Riau pada Senin (1/4/2024).
“Saya tadi sudah perintahkan Pj Sekda untuk membuat surat imbauan kepada seluruh pejabat yang menggunakan mobil dinas, agar tidak digunakan untuk mudik Lebaran pulang kampung,” kata Pj Gubri.
“Nanti dibuat surat imbauannya. Bagi pejabat yang secara sengaja menggunakan mobil dinas, kalau ketahuan nanti kita beri sanksi,” tegasnya.
“Jika mobil dinas digunakan pejabat untuk mudik Lebaran bisa beresiko tinggi, seperti kecelakaan, rusak atau lainnya,” terangnya.
Meski mobil dinas dilarang untuk mudik Lebaran oleh pejabat, namun Pj Gubri menyebutkan, mobil dinas tidak dikandangkan di satu tempat.
“Jadi mobil dinas cukup dikumpulkan di kantor, nanti kuncinya diserahkan di bagian penataan aset masing-masing kantor,” pungkas Pj Gubernur Riau SF Hariyanto. []