
ARASYNEWS.COM – Baru-baru ini, pemerintahan mengambil kebijakan baru untuk menekan pencemaran lingkungan yakni polusi udara. Salah satunya adalah dari kendaraan. Dan disisi lain, pemerintah belum memberikan keterangan dan tindakan atas pencemaran udara yang dikeluarkan dari pabrik.
Kabar kebijakan untuk kendaraan ini, pemerintah akan menjadikan uji emisi sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar bahkan menyebut akan ada sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Menurut Siti Nurbaya, uji emisi itu akan dilakukan bersama oleh pihaknya, kepolisian serta pemerintah daerah.
“Uji emisi lagi itu harus dilakukan nanti bersama-sama Polri, Polda, dan Pemda. Jadi kita akan lakukan,” kata Siti Nurbaya, dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (22/8/2023).
Adapun kendaraan yang lulus uji emisi akan mendapatkan penanda yang menjadi syarat bagi pemilik untuk memperpanjang STNK.
“Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus. Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK,” kata dia.
Selain itu, nantinya petugas juga bisa melakukan pengecekan di jalan. Adapun kendaraan yang diketahui belum lulus uji emisi bisa terkena sanksi berupa denda.
“Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran. Denda pencemarannya berapa, dan lain-lain,” kata Siti Nurbaya.
Siti Nurbaya Bakar mengatakan terkait denda atas hal ini yang akan diberikan kepada kendaraan-kendaraan yang belum lolos uji emisi.
Dia mengatakan rencananya penerapan uji emisi akan diintensifkan bagi para pemilik kendaraan bermotor. Bahkan, hasil uji emisi rencananya jadi kewajiban untuk memperpanjang STNK.
Rencananya, pihaknya dan Kepolisian membuat tanda bagi kendaraan yang sudah lolos uji emisi, berupa stiker pada kendaraan.
Dia menyatakan bila ada kendaraan yang ketahuan belum lolos uji emisi saat pengecekan di jalan, maka akan dikenakan denda pencemaran.
Dikatakannya juga, kendaraan nantinya bakal terancam dicabut izin operasinya bila terkena denda pencemaran sebanyak dua kali.
Terkait akan diterbitkan kebijakan dan aturan ini, salah satu kendaraan yang bakalan gagal mendapat perpanjangan STNK berkemungkinan yang kendaraan bermesin 2 tak untuk sepeda motor. []