ARASYNEWS.COM – Pemerintah akan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) di provinsi Riau untuk pekerja sebesar 5,69 persen yang akan dimulai pada awal tahun 2023.
Kenaikan ini akan menjadi Rp3.105.710 dari yang sebelumnya Rp2.938.564
Penetapan kenaikan ini sesuai hasil rapat dewan pengupahan bersama Apindo, Serikat Pekerja, BPJS BPS serta dari Pemprov Riau yang dilakukan pada Selasa (15/11) kemarin.
Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Imron Rosyadi, bahwa perhitungan UMP Riau 2023 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Seluruh peserta rapat sepakat, UMP Riau naik 5,96 persen yakni menjadi Rp 3.105.710,” kata Imron, dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (16/11/2022).
“Surat keputusannya baru dituangkan di berita acara dan direkomendasikan untuk ditetapkan oleh Pak Gubernur, dan nanti akan diumumkan kepada masyarakat dan perusahaan. Nanti SK akan diterbitkan dan disampaikan kepada pemerintah kabupaten kota dan perusahaan di Riau,” terangnya
“Mulai tahun depan, seluruh perusahaan di Riau harus mempedomani SK untuk UMP di Riau ini yang telah disepakati dan ditetapkan bersama,” tukasnya.
Disisi lain, ternyata masih banyak perusahaan yang membayar gaji karyawan atau pegawainya di bawah dari UMP Riau dan UMK yang ditetapkan.
Hanya saja masih banyak karyawan atau pegawai swasta yang menerima separuh dari nilai yang tetap tersebut.
Dan atas hal itu, merupakan kebijakan dari perusahaan dan diterima karyawan dan juga dari hasil pengaduan yang disampaikannya perusahaan kepada pemerintah.
Misalnya, pada tahun 2021, Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Riau Syamsuar dengan nilai Rp3.049.675. Tetapi masih banyak yang menerima separuh dari yang telah ditetapkan. []