ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Jalan tol yang menghubungkan kota Pekanbaru – Bangkinang belum dapat dilanjutkan, hal ini karena menunggu izin pembebasan lahan di kawasan hutan. Setidaknya masih menyisakan 10 kilometer lagi untuk pengerjaannya.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Ariadi, menyebutkan, lokasi kawasan hutan itu berada di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.
“Belum dilanjutkan proses pengerjaan konstruksi di tempat itu, karena ada izin kawasan hutan yang belum dibebaskan sepanjang 3,5 kilometer,” kata Ariadi, dalam keterangannya, Selasa (27/4), dari MCR
“Jika ada izin maka langsung dilanjutkan pengerjaannya,” sambungnya.
Ariadi menyebutkan pihak Hutama Karya sudah menyampaikan dan mengajukan ke Dinas LHK Riau dan Dinas PUPR agar menyampaikan ke Kementerian LHK untuk izin lahan kawasan tersebut.
“Pihak HK sudah bersurat ke Kementerian LHK izin pelepasan lahan karna ini milik negara. Ini sudah dibahas di Dinas PUPR rapatnya, tinggal proses di Kementerian. Lahannya dekat Rimbo Panjang Kualu Nenas, kawasan hutan, dekat dengan Pekanbaru,” kata Ariadi.
Dijelaskan Ariadi, selain izin kawasan hutan, ada beberapa lahan milik masyarakat yang belum dibebaskan. Lahan milik masyarakat yang akan dibebaskan ini sepanjang 6,5 kilometer.
“Selain kawasan hutan, juga ada lahan masyarakat, 6,5 kilometer. Tapi dari pertemuan dengan masyarakat sudah sepakat untuk dilakukan proses ganti rugi lahan,” sebut dia.
“Jadi, total kawasan yang belum dibebaskan itu ada 10 kilometer lagi,” sebutnya.
“Dan kalau untuk kontruksi yang sudah selesai itu sekitar 30 kilometer yang selesai, seperti yang telah kita tinjau bulan lalu. Tapi yang betul-betul selesai dan bisa beroperasi itu sekitar 22 kilometer, sisanya dalam proses penyelesaian,” terangnya.
“Dari pihak HK mengatakan tahun ini bisa dioperasionalkan, tapi kapan itu kita tunggu hasilnya. Kalau jarak tol Pekanbaru Bangkinang itu 40 kilometer selesai,” pungkasnya. []