Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Dikenakan Sanksi Blokir NIK

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Banyaknya masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan membuat risih sejumlah masyarakat. Bukan hanya itu saja, pemerintah kota Pekanbaru melalui Satpol PP kota Pekanbaru juga akan mengatakan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini.

Informasi ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang pada Jum’at (26/2/2021). Pihaknya akan memberikan sanksi ketat yang berupa pemblokiran nomor induk kependudukan (NIK) bagi pelanggar.

“Kita terus lakukan razia, tapi masyarakat masih saja ada yang tidak patuh terhadap peraturan yang diberlakukan terutama tentang protokol kesehatan ini,” kata Iwan Simatupang, Jum’at (26/2).

“Sesuai arahan, apabila pelanggar yang terjaring tidak mau menerima sanksi administrasi, sanksi denda, sanksi kerja sosial, bahkan membantah teguran dan memancing keributan. Maka ada sanksi lainnya,” sebut Iwan.

Adapun sanksi lainnya yang disebutkan Kasatpol PP Kota Pekanbaru ini adalah sanksi berupa pemblokiran NIK atau KTP.

Iwan menjelaskan, sanksi blokir NIK adalah sanksi pilihan terakhir jika pelanggar tidak kooperatif saat menerima sanksi lainnya.

“Untuk menerapkan sanksi ini, Satpol PP telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kita kerjasama dengan Disdukcapil. Itu karena pelanggar peraturannya tidak mau menerima sanksi administrasi, sanksi teguran atau kerja sosial dan denda, bahkan seperti ingin memancing perkelahian,” jelas Iwan.

Iwan Simatupang mengungkapkan, sanksi ini sudah pernah diterapkan. Namun, blokir NIK sudah dibuka kembali karena pelanggar datang untuk menerima sanksi yang diberikan. Pelanggar tersebut tetap diberikan pilihan apakah akan melakukan sanksi sosial atau membayar denda Rp250 ribu.

“Kalau tidak salah, yang kemarin diblokir sudah dibuka blokirnya. Blokirnya kita buka jika pelanggar sudah menerima sanksi yang diberikan, sesuai Perwako 130 Tahun 2020 tentang PHB,” pungkas Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menyebutkan pihaknya akan terus menerpa kan aturan yang diberlakukan sesuai undang-undang yang diterbitkan Walikota Pekanbaru pada sejumlah tempat yang ramai akan kerumunan di kota Pekanbaru. []

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *