
ARASYNEWS.COM, RENGAT BARAT, INDRAGIRI HULU – Kasus pembunuhan sadis ibu dan bayinya yang ditemukan tanpa busana menggemparkan masyarakat di Dusun Sungai Kemiri, Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya ditangkap dua pelaku pembunuhan itu.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso mengatakan untuk kasus pembunuhan AT (45) dan anaknya RAF (9) telah menangkap F (15) dan NA (17).
“Penangkapan kami lakukan setelah penyelidikan secara intensif selama dua hari oleh tim opsnal Satuan Reskrim Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat,” kata Alponso dalam keterangannya yang dikutip pada Ahad (25/12/2022).
“Atas bukti-bukti yang ditemukan kami tangkap F di lapangan futsal di Rengat Barat. Sementara NA di rumahnya yang berada di Dusun Sungai Kemiri,” terang Alponso.
“Hasil interogasi, kedua pelaku F dan NA mengaku telah membunuh AT dan anaknya RAF di belakang rumahnya dengan cara memukul kepala korban dengan besi bekas shockbreaker sepeda motor sebanyak satu kali dan memukul bagian lehernya sekali. Korban AT terkapar di tanah dengan kepala berdarah tak berdaya,” terangnya.
“Kemudian pelaku F mengikat leher korban dengan karet ban memastikan korban meninggal dunia. Setelah meninggal, mayat korban dibawa ke semak-semak yang berada tak jauh dari rumah korban. Kemudian setelah sampai di semak-semak pelaku F membuka celana dalam korban dan mengembangkan kedua kaki dan menaikkan baju korban sehingga terlihat kemaluannya sekan-akan korban telah diperkosa,” terangnya.
“Sementara pelaku NA membunuh RAF kemudian memasukkan mayat bayi ke dalam karung yang sudah disediakan oleh pelaku F. Kemudian mayat bayi tersebut dibuang oleh NA ke semak-semak tak jauh dari mayat AT,” terangnya.
Lebih lanjut, AKBP Alponso mengungkapkan motif pembunuhan itu dilakukan F dan NA karena sering dimarahi oleh suami korban. Kemarahan itu karena teman-teman pelaku sering datang bawa motor dengan knalpot suara besar sehingga menganggu tidur anak korban yang masih bayi.
“Motif pembunuhan ini karena pelaku sakit hati sering dimarahi suami korban,” ungkap Alponso.
Atas perbuatannya ini, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana, dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 1 butir 1 UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kedua pelaku terancam hukuman penjara selama sepuluh tahun maksimal.

Sebelumnya, Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso ketika dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran menjelaskan, korban dugaan pembunuhan itu atas nama Arita (45) warga Dusun Sungai Kemiri 1 RT 001 RW 001 Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. Sedangkan anaknya atas nama Rizky Arma Fahran (9 bulan).
Keduanya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (21/12/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di tanah kosong samping rumah korban, atau dengan jarak sekitar 50 meter dari rumahnya. Sebelum korban ditemukan, sambung Misran, suami korban Masroni sekitar pukul 08.00 WIB pergi ke kebun sayur di Desa Rantau Bakung Kecamatan Rengat Barat. Korban saat ditinggalkan di rumah sambil menggendong anaknya.
Sekitar pukul 20.30 WIB, suami korban yang juga saksi dalam kejadian ini baru pulang ke rumah. Ketika tiba di rumah, saksi masuk lewat pintu samping rumah dan dilihat pintu belakang serta jendala rumah terbuka. Namun saat berada di dalam rumah, saksi tidak menemukan kedua korban. Sedangkan sendal dan kain gendong ada di rumah.
Atas kejadian itu, saksi menanyakan kepada tetangga dan dilakukan pencarian bersama warga. Sekitar pukul 21.30 WIB, saksi atas nama Muhammad Jamil melihat seperti karung berada tidak jauh di samping rumah dan ternyata jasad anak korban. Bahkan, dengan jarak sekitar 10 meter juga ditemukan jasad korban.
Anak korban ditemukan dengan posisi telungkup dan pakaian masih terpasang. Sedangkan korban Arita dengan posisi telentang tanpa celana dan baju ke atas dan posisi tangan ke atas serta wajah tertutup kain merah jambu yang diduga celana korban. []