ARASYNEWS.COM, MIMIKA – Ratusan ASN itu dikabarkan makan gaji buta karena tak pernah masuk ke kantor selama bertahun-tahun.
Ternyata, kabar ini adalah nyata, dan diungkapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, pada Senin (22/3/2021).
Dilansir dari radarmimikaonline, Selasa (23/3/2021), terkait sikap tidak disiplin dan malas kerja itu, Eltinus mengancam akan memecat ratusan ASN tersebut.
“Dalam data yang saya terima, ada 280 ASN yang tidak pernah masuk kantor bertahun-tahun tapi tetap menerima gaji dan tunjangan. Saya sudah perintahkan Sekda untuk segera memanggil mereka. Jika sampai tiga kali dipanggil tidak juga menghadap, yah terpaksa harus diberhentikan. Ini untuk pembelajaran kepada semua. Jangan seenaknya tidur-tiduran di rumah, lalu tiap bulan terima gaji enak-enak tanpa bekerja,” tegas Bupati.
Ia mengatakan informasi soal adanya 280 ASN yang malas berkantor tapi tetap menerima gaji dan tunjangan tetap baru diketahui setelah dilakukan validasi data ASN di lingkungan Pemkab Mimika.
Sekda Mimika Michael Gomar yang mendapat kabar ini setelah pelantikannya pada Senin kemarin, langsung menyatakan siap menindaklanjuti surat resmi ke 208 ASN malas tersebut.
“Mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan kepada oknum ASN yang dianggap melanggar disiplin yaitu penyampaian secara lisan kepada yang bersangkutan untuk menghadap,” terang Bupati.
“Jika penyampaian lisan itu belum juga ditanggapi atau ditindaklanjuti maka akan diikuti dengan pemanggilan pertama, pemanggilan kedua, dan pemanggilan ketiga,” terang Bupati.
“Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak juga ada konfirmasi dan kooperatif dari ASN yang bersangkutan maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Mimika berhak membuat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat yang bersangkutan dari statusnya sebagai ASN, di mana tembusan surat itu disampaikan kepada Komisi ASN dan lainnya,” jelas Michael. []