
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – MS (54) asal Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan, provinsi Sumatera Utara ditangkap di Pekanbaru Riau. Ia ditangkap karena akan menjual 41 Kg kulit trenggiling ke pembeli di Pekanbaru.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kabid Humas Polda Riau Kombes Herry Harwono mengatakan kasus terungkap oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kompol Andrie Setiawan. Kasus terungkap pada Jum’at (15/9) lalu.
“Kami ungkap perkara bidang konservasi yang memperjual belikan kulit dari satwa dilindungi berupa sisik trenggiling. Kasus terungkap pada 15 September 2023 lalu,” kata Herry, Senin (25/9/2023).
Pelaku berinisial MS tersebut disebut membawa puluhan kilogram kulit satwa jenis trenggiling. Dan atas kabar itu, polisi langsung memburu dan mengintai pelaku.
Herry mengatakan, pelaku ditangkap pada pukul 06.30 WIB di Jalan Paus.
“Pelaku diamankan di depan Riau Cipta Mekanik, Jalan Paus pukul 06.30 WIB. Pelaku inisial MS (54) alamat Jalan Purba Tua, Padang Sidempuan,” kata Herry.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti kulit trenggiling dengan berat 41 kilogram yang dikemas dalam karung dan karton.
Herry menyebut kulit trenggiling rencana dijual dengan harga Rp 3-5 juta/Kg. Kulit selanjutnya dijual ke pasar Internasional seharga Rp 40-50 juta/Kg.
“Untuk harga Rp 3-5 juta di Pekanbaru. Jadi hasil kalau perdagangan dunia bisa Rp 40 juta/kilogram. Dan ini tentunya menjadi sasaran para pemburu satwa karena harganya,” terangnya..
Masih dalam kesempatan yang sama, Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung mengatakan, kulit trenggiling di jual ke Pekanbaru karena harganya lebih mahal.
“Sisik atau kulit ini kalau di Provinsi Riau bisa diperjualbelikan Rp 3-5 juta. Jadi ini dapat dari pengepul di Padang Sidempuan. Karena di sana lebih murah, maka dibawa ke Pekanbaru,” katanya.
“Penangkapan ini akan kita kembangkan nantinya siapa saja pengepul, siapa yang mencari sama siapa pemburunya. Jaringan ini akan kita usut tuntas,” katanya.
Sementara itu, Direktur PPH Ditjen Gakkum LHK, Sustyo Iriyono mengatakan perburuan satwa dilindungi menjadi perhatian khusus LHK. Bahkan, pihaknya telah mengungkap kasus yang sama di Banjarmasin, Pontianak dan Batam.
“Ini jadi perhatian kami bagaimana kami mengungkap jaringan perdagangan. Kami sebelumnya bersama Bea Cukai dan polisi di daerah Banjarmasin 360 Kg, lalu 54 Kg di Pontianak dan Batam yang semua pemodal dari Surabaya. Mudah-mudahan ini bisa terungkap,” jelasnya.
Dan untuk temuan kali ini, setidaknya ada ratusan ekor trenggiling yang dibunuh. Sebab, untuk satu kilogram kulit butuh tiga ekor trenggiling.
“Dari 41 kilogram ini, 1 kilogram itu bisa sampai 3 ekor. Maka artinya untuk 41 kilogram ini bisa sampai 123 ekor trenggiling yang dia bunuh. Dan jika merujuk perdagangan internasional, 1 Kg trenggiling bisa mencapai Rp 40-50 juta. Itu artinya untuk 41 Kg kulit trenggiling bisa mencapai Rp 1,6 miliar,” kata Sustyo.
[]