
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Ari Guswanto (31) adalah seorang pria yang berhasil ditangkap Polda Riau pada Jum’at (22/9/2023). Sejumlah barang mewah miliknya juga diamankan.
Disebutkan dalam konferensi pers, pada Jum’at kemarin, Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung, mengatakan, AG merupakan bandar judi online di Pekanbaru yang beromset miliaran rupiah.
“AG (31) telah diamankan. Kita telah menyita sejumlah barang mewah miliknya seperti komputer rakitan, handphone, rumah pribadi, 2 unit kos-kosan rumah toko. Lalu barang bergerak seperti Harley Davidson, mobil BMW, Alphard, Hummer, Rubicon Wrangler, CRV dan Vespa LX 125,” kata AKBP Iwan P Manurung Jum’at (22/9/2023) di Mapolda Riau.
“Dari total omzet yang diperoleh tersangka mencapai Rp57,7 miliar,” ungkap AKBP Iwan.
Terlihat, barang bukti yang disita itu dipajang di Mapolda Riau dan dipasang garis polisi. Totalnya ada lima unit.
Selain aset itu, dikatakannya, ada pula rekening milik AG yang juga disita. Termasuk screenshot IP Address yang selama ini digunakan pelaku untuk masuk situs judi online dan menghandel permainan.
“Ada juga buku rekening milik tersangka dan hasil screenshot IP Address. Tersangka membelanjakan uang hasil dari tindak pidana berupa aset. Sehingga kami masukkan dalam TPPU,” kata Iwan.
Dikatakan Iwan, dari hasil pemeriksaan, AG tercatat bermain tunggal sejak 2016 lalu. Bahkan pelaku menyiapkan seluruh IP Address dan untuk bisa terhubung dengan bandar judi yang lebih besar.
Omset Ari selama setahun atau 52 minggu mencapai Rp 10 miliar. Lalu pada 2018-2023 omset per minggu Rp 50 juta, penghasilan total Rp13 miliaran.
Uang sebanyak itu kemudian dibelikan AG ke sejumlah barang mewah. Di antaranya rumah mewah, ruko, kos-kosan sebanyak 2 unit, 5 mobil mewah dan sepeda motor mewah. Pelaku dapat keuntungan dari bandar besar secara berjenjang.
Selain judi online, AG juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami menyita semua aset tersangka termasuk barang bukti berupa mobil, motor dan kos-kosan. Semua aset itu diduga hasil dari judi online,” jelasnya.
Iwan menjelaskan kasus itu terungkap pada Jum’at (15/9) lalu. Saat itu anggota sedang patroli siber dan menemukan adanya IP Addres yang mencurigakan.
Polisi mengendus tersangka menjalankan IP Addres itu dari rumahnya di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Rumah itu teridentifikasi atas nama Ari Guswanto.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan melakui siber. Terpantau pelaku membuat khusus IP Addres yang terhubung situs judi online. Lalu akun itu teridentifikasi tim patroli siber dan diselidiki.
“Ari ini merupakan pemilik situs dengan membuat IP Addres dan terhubung dengan situs judi online. Kemudian temuan itu dilaporkan ke Direktur Reskrimsus untuk dilanjutkan pengungkapan secara detail,” ucapnya.
Sementara dalam kasus yang menjerat AG ini, polisi memastikan akan terus mengusut tuntas. Termasuk memburu aset TPPU dari kasus tersebut yang sudah dikuasai oleh Ari.
“Dia sejauh ini bermain sendiri. Tidak ada orang lain yang terlibat, tapi ini masih kita terus tracing aset dan pelaku lain dengan pengembangan ke arah bandar besarnya,” tukas Iwan.

Berikut daftar aset yang disita polisi hasil TPPU tersangka AG:
- 1 unit komputer rakitan
- 1 unit Iphone 14 pro max
- 1 unit laptop lenovo
- 1 unit rumah mewah di Jalan Nurkamila Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru
- 1 unit kosan 20 kamar di Kecamatan Tampan
- 1 unit kosan 20 kamar di belakang Kampus Universitas Islam Riau (UIR)
- 2 unit rumah toko di Jalan Kartama
- 1 unit motor Harley Davidson Sportster
- 1 unit mobil BMW 520i
- 1 unit mobil Toyota Alphard
- 1 unit mobil Hummer
- 1 unit mobil CRV prestige
- 1 unit Vespa jenis matic
[]