MK: UU Ciptaker Lama Berlaku Lagi, Jika Tidak Dilakukan Revisi

ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Pasca protes dan unjuk rasa dari buruh di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk menyelesaikan dan memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

“Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk Undang-undang tidak dapat menyelesaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11/2020, harus dinyatakan berlaku kembali,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, dikutip pada Sabtu (27/11/2021).

“Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Dikatakannya, UU Ciptaker belum berlaku hari ini hingga diperbaiki DPR-Pemerintah.

Keputusan ini atas kesepakan bersama empat hakim konstitusi dissenting opinion, yaitu Anwar Usman, Daniel, Manahan, dan Arief Hidayat. Atas putusan itu, ahli hukum tata negara Feri Amsari memberikan catatan khusus.

“Putusan ini sungguh menarik. MK membenahi secara luar biasa tata cara pembentukan UU. Putusan ini akan membuat DPR dan Pemerintah harus berhati-hati membuat UU,” kata pengajar Universitas Andalas Padang itu.

Meskipun begitu, kata Feri, masih terdapat tanda tanya penting kenapa inkonstitusional bersyarat diberlakukan 2 tahun. Padahal dianggap menyalahi ketentuan konstitusi dan Uu 12 tahun 2011.

“Apa pun itu, ini kemenangan baik bagi publik dan buruh di Indonesia,” singkat Feri. []

You May Also Like