MK: UU Ciptaker Lama Berlaku Lagi, Jika Tidak Dilakukan Revisi
ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Pasca protes dan unjuk rasa dari buruh di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk menyelesaikan dan memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2…
Read more »