Menyebar Foto atau Video Korban Bisa Ditindak Pidana

ARASYNEWS.COM – Di zaman teknologi saat ini dengan mudah foto ataupun video beredar, baik itu tentang musibah, kecelakaan, kekerasan, atau hal-hal yang belum diketahui asal-usulnya.

Salah satunya adalah menyebar foto korban kecelakaan. Hal ini sesungguhnya ada aturan yang mengikat, terutama atas tidak adanya izin dari pihak tertentu.

Menyebar foto korban kecelakaan merupakan tindakan yang menyalahi aturan serta tidak dianggap memiliki simpati terhadap anggota keluarga korban yang sedang berduka.

Untuk di negara hukum Indonesia, tindakan ini bisa dikenai hukuman berupa penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 yang berbunyi: Pasal 27 Ayat 1
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Ini merupakan perbuatan yang dilarang, sedangkan Pasal 45 Ayat 1
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Jadi, sebaiknya sebelum menyebar atau mengunggah foto atau video, alangkah baiknya ditelurusi terlebih dahulu.
Dan selain itu, juga dalam hal memberikan komentar.

Untuk itu, tentang korban kecelakaan, sebaiknya cobalah untuk bersimpati kepada keluarga korban yang sedang mengalami peristiwa duka tersebut dan tidak menyebarkannya. []

You May Also Like